Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan Eks Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah tetap menjadi tersangka meski ada Sprindik baru.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan tiga sprindik baru terkait kasus korupsi dan pencucian uang terkait Febrie tidak menggugurkan status hukum sebelumnya.
"Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026) sore.
Dia menjelaskan, sprindik baru yang diterbitkan oleh Kejagung hanya meneruskan dari sprindik Polri terkait tiga kasus korupsi sebelumnya.
Adapun, tiga sprindik baru ini di antaranya sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau; sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang picu blackout; sprindik 45 terkait dengan Asabri.
"Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III," pungkasnya.
Baca Juga
- BRIEF INSIGHT: Kasus Febrie Masuk Babak Baru, Mengapa Kejagung Terbitkan Sprindik Baru?
- Kejagung Tegaskan Peralihan Kasus Febrie dari Polri Tak Langgar Aturan
- Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Tambang Samin Tan Capai Rp17,7 Triliun
Diberitakan sebelumnya, Anang menyatakan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka dalam tiga sprindik yang baru diterbitkan. Pasalnya, Kejagung masih menunggu pelimpahan dari Polri.
Setelah itu, penyidik korps Adhyaksa bakal mendalami barang bukti, keterangan saksi hingga berkas lainnya sebelum menetapkan tersangka.
"Kami akan mengecek dulu nanti dari barang-barang bukti, dari berita acara pemeriksaan yang berasal dari rekan-rekan penyidik Polri termasuk barang buktinya, termasuk kan kita akan pelajari kelengkapan formil materiilnya," ujar Anang di Kejagung pada Selasa (15/7/2026) siang.





