Menteri HAM Pigai Kecam Bullying: Saya Korban Rasis

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengecam tindakan bullying karena berdampak kepada kondisi korban. Bahkan dia menyebut bahwa dirinya adalah korban rasis.

Pernyataan ini tidak lepas dari kasus pengeboman di MAN 3 Padang, Jakarta Barat. Sebab, terduga pelaku merupakan korban bullying. Menurutnya bullying telah merajalela dan dianggap sebagai salah satu kejahatan yang haru dieleminir.

"Saya kan dari dulu sikap saya jelas, bullying itu adalah salah satu kejahatan yang harus dieliminir oleh seluruh komponen. Pemerintah terus menerus, saya sendiri juga kan dari dulu sudah namanya, saya ini termasuk anti bullying," katanya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Rabu (15/7/2026).

Apalagi saat ini muncul media sosial yang membuat tindakan bullying semakin masif dilakukan. Dia beranggapan bahwa saat ini Aparat Penegak Hukum (APH) belum dapat menghentikan aktivitas bullying di media sosial.

Sebab, semestinya APH seperti kepolisian mampu mencegah terjadinya siber bullying karena memiliki otoritas menghentikan konten atau pesan yang bernuansa perundangan.

Dia mencontohkan kala dirinya masih menjadi sasaran bullying meskipun memiliki jabatan sebagai menteri. Alhasil dirinya khawatir dengan rakyat yang berpeluang besar menjadi korban.

Baca Juga

  • Pigai Minta Pengelola MBG Lalai Diblacklist usai Keracunan Siswa di Surabaya
  • Menteri HAM Natalius Pigai Kecam Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras
  • Natalius Pigai Sebut Komnas HAM akan Naungi Unit Penyidikan Tangani Kasus HAM Berat

"Masalahnya kenapa mereka tidak mau? Kenapa mereka tidak mau? Contoh contoh, kan banyak juga yang rasis ke saya. Pertanyaan saya sederhana saja, saya kan pejabat negara kenapa polisi tidak mau hentikan? Kan itu sederhana. Saya saja korban rasis, apalagi rakyat? Rakyat maupun saya ini korban rasis. Coba lihat itu media komen-komen tuh, komennya ulang-ulang, ketika kita buka akunnya akun anonim," ujarnya.

Dirinya tidak berandai-andai bahwa pelaku perundungan dihukum berat, dia menginginkan tindakan pertama adalah peringatan. Pigai mengatakan bahwa salah satu bentuk kejahatan terbesar saat ini adalah crime by omission atau kejahatan karena pembiaran. 

Menurutnya, pembiaran yang dilakukan aparat yang digaji negara dengan tidak menghentikan kekerasan verbal melalui praktik perundungan (bullying) merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

"Oleh karena itu salah satu kejahatan terbesar, ini bay omission sekarang itu, kejahatan karena bay omission, pembiaran oleh aparat-aparat yang digaji oleh negara tapi tidak mau menghentikan kekerasan verbal melalui bullying," ucapnya.

Pigai mengakui pemerintah juga perlu melakukan evaluasi dalam upaya menangani kasus perundungan. Namun, dia menekankan bahwa tanggung jawab menghentikan bullying tidak hanya berada di tangan pemerintah, melainkan juga pelaku swasta yang mengelola sistem teknologi informasi agar menghadirkan ruang digital yang beretika. 

Selain itu, masyarakat, komunitas, individu, keluarga, hingga institusi pendidikan juga diminta berperan aktif dalam mencegah dan menghentikan praktik perundungan.

"Jadi saya pikir kalau untuk menyelesaikan bullying itu harus menjadi perhatian semua baik itu pemerintah, pihak swasta maupun juga masyarakat," tandasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pria di Utah Tusuk Muslim karena Agama Korban, Pelaku Ditangkap Polisi
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Polri Datangi Kejagung Terkait Kasus Febrie, Serahkan Koper Berkelir Merah
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
Dubes Korea Temui Menhan Sjafrie, Bahas Tahap Akhir Pengembangan Pesawat Tempur
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Ketika Warga Turun Tangan Bantu Negara Perbaiki Jalan
• 15 jam laluliputan6.com
thumb
Penyidikan Ulang Kasus Eks Jampidsus oleh Kejagung, Kapuspenkum: Penyidik Khusus Telah Dibentuk
• 6 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.