WNA Prancis Divonis 3 Bulan Penjara karena Menghina Kapolda NTB

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Warga Negara Prancis, Ludovic Roche alias Ali, saat menjalani sidang dakwaan terkait kasus pencemaran nama baik sejumlah pejabat Polri melalui media sosial di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (18/6/2026). (Sumber: Antara/Dhimas BP)

MATARAM, KOMPAS.TV - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga bulan terhadap warga negara asing (WNA) asal Prancis, Ludovic Roche alias Ali.

Ali merupakan terdakwa kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB saat masih dijabat Irjen Pol Hadi Gunawan.

Ketua Majelis Hakim Lalu Moh Sandi Iramaya membacakan vonis tersebut dalam sidang di PN Mataram, Rabu (15/7/2026).

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ludovic Roche alias Ali selama tiga bulan," kata hakim, seperti dikutip Antara.

Baca Juga: Kata Pandji Pragiwaksono soal Kasus Dugaan Penghinaan Adat Toraja Naik ke Penyidikan

Majelis berpendapat, terdakwa terbukti melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi terhadap pejabat yang sedang melaksanakan tugas secara sah.

Perbuatan tersebut dinyatakan terbukti sebagaimana dakwaan penuntut umum berdasarkan Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak terdakwa menyatakan menerima putusan hakim, sedangkan jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan karena dinilai terbukti melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebagai informasi, Ludovic yang telah menikah dengan perempuan asal Kabupaten Lombok Utara, didakwa melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pejabat Polri melalui akun Facebook dan TikTok miliknya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Antara

Tag
  • pengadilan negeri mataram
  • ntb
  • wna prancis
  • menghina kapolda NTB
  • pencemaran nama baik
  • Ludovic Roche
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Bentuk Tim Khusus Kejar 14 Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak di Sampang
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Profil Kuntadi, Kepala BPA Kejaksaan yang Diusulkan Jadi Jampidsus Kejagung
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah dan OJK Kaji Insentif Pajak untuk ETF Emas Non-Delivery
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Rahasia Wonyoung IVE Punya Pola Pikir Positif dan Cara Menghadapi Sorotan Publik
• 10 jam lalubeautynesia.id
thumb
Polda Metro Jaya Hadirkan Ahli dalam Sidang Praperadilan Roy Suryo, Jelaskan tentang Alat Bukti
• 9 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.