PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan soal Klaim Asuransi Kebakaran Gedung Belum Dibayar

jpnn.com
19 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kebakaran pabrik pakaian dalam milik PT Busana Remaja Agracipta (BRA) di Jalan Pemuda Klodran Kadirojo, Bantul, Yogyakarta berbuntut panjang. Kasus ini telah dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena BRA belum mendapat pembayaran penuh dari asuransi atas kerugian yang dialami.

BRA menggugat perusahaan asuransi AXA atas kerugian materil dan immateril Rp 82,2 miliar. Proses peradilan telah memasuki jawaban pihak tergugat.

BACA JUGA: Industrii Asuransi Jiwa Tumbuh, MDRT Day 2026 Dorong Profesionalisme Tenaga Pemasar

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta kepada para pihak untuk sementara melanjutkan perkara melalui e-Court. Sidang tatap muka akan dilanjutkan setelah tahapan pembuktian perkara.

"Selanjutnya kita e-court saja ya. Replik, duplik lalu pembuktian, setelah pembuktian kita bertemu lagi," kata Hakim Ketua Vonny Trianingsih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7).

Dalam persidangan, kuasa hukum PT AXA Insurance Indonesia, Harjo Farmono membacakan beberapa poin jawaban atas gugatan yang diajukan penggugat. Pertama mereka meminta majelis hakim menolak secara keseluruhan gugatan penggugat.

BACA JUGA: Hari Ini, Ruben Onsu Jalani Sidang Perdana Gugatan Hak Asuh Anak

"Kami memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menyatakan gugatan tergugat tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya menolak gugatan secara seluruhnya," kata Harjo.

Kemudian meminta kepada majelis hakim menyertakan PT Munich Lloyd International Brokers sebagai pihak tergugat dalam perkara ini. Perusahaan pialan tersebut adalah broker asuransi yang menghubungkan penggugat dengan tergugat.

BACA JUGA: Tegaskan Siap Hadapi Sidang Gugatan Hak Asuh Anak, Sarwendah Bakal Lakukan Hal Ini

Dalam dokumen jawaban AXA yang diunggah dalam e-Court juga mempersilakan mengenai keabsahan polis asuransi yang dimiliki BRA. Dasarnya yakni karena BRA tidak membayar polis tepat waktu.

AXA menilai tidak dilakukannya pembayaran tepat waktu membuat polis dibatalkan. Sehingga AXA tidak memiliki kewajiban hukum terhadap BRA.

Dalih lainnya yang dilampirkan yakni penggugat tidak memerinci komponen jumlah kerugian yang dialami. Dengan begitu, nilai kerugian dianggap tidak jelas.

AXA beranggapan bahwa gugatan penggugat telah mencapuradukan antara perbuatan melawan hukum dengan wanprestasi.

Sementara pengacara penggugat, Daniel Sidabutar mengatakan gugatan ini bukan sengketa peristiwa kebakaran. Sebab, peristiwa tersebut telah diperiksa oleh aparat penegak hukum. Peritiwa telah melalui proses penilaian kerugian oleh loss adjuster yang ditunjuk oleh panel ko-asuransi sendiri.

"Yang menjadi pokok persoalan adalah tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran klaim oleh salah satu anggota panel ko-asuransi, padahal keputusan pembayaran klaim tersebut telah ditetapkan oleh leader panel ko-asuransi dan telah dipenuhi oleh anggota panel lainnya," kata Daniel.

Dia menjelaskan kliennya memegang 94 polis property all riks yang diterbitkan melalui mekanisme ko-asuransi dengan enam perusahaan asuransi sebagai penanggung bersama.

Objek pertanggungan meliputi bangunan pabrik, mesin produksi, serta perabot dan perlengkapan pabrik yang berada di Bantul, Yogyakarta.

Seluruh premi asuransi telah dibayarkan oleh penggugat dan diterima oleh seluruh perusahaan anggota panel ko-asuransi. Namun, alasan dari ditolaknya pembayaran pertanggungan oleh AXA adalah keterlambatan pembayaran Premium Payment Warranty (PPW), padahal polis asuransi baru ditandatangani oleh penggugat setelah lewat waktu kewajiban pembayaran PPW.

"Premi atas penutupan pertanggungan risiko tersebut tetap diterima dan tidak dibatalkan sesuai ketentuan POJK yang berlaku," imbuhnya.

Leader Panel Ko-Asuransi kemudian menerbitkan keputusan pembayaran klaim melalui surat pemberitahuan ganti rugi pada 27 Juni 2024. Setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan teknis dan hasil loss adjuster. Lima perusahaan anggota panel ko-asuransi telah melaksanakan kewajibannya membayar klaim sesuai porsi masing-masing.

Hanya AXA yang belum memenuhi kewajiban pembayaran. Adapun porsi tanggung jawabnya sebesar sekitar, Rp 3.381.226.785; USD 154.655,68; GBP 282,15 atau secara keseluruhan senilai USD 362,091.

Sebagai informasi, perkara ini diawali dengan peristiwa kebakaran yang menimpa salah satu bangunan pabrik BRA di Bantul pada 31 Desember 2022. Kerugian bangunan dan isinya ditaksir sekitar Rp 29 miliar.

Dari kebakaran ini, korban mengajukan klaim asuransi terhadap konsorsium yang beranggotakan 6 perusahaan asuransi. Klaim ini juga telah dibayarkan oleh 5 perusahaan penanggung, hanya AXA yang tidak melakukan pembayaran.

Atas dasar itu BRA memutuskan menempuh gugatan hukum. Perkara ini teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor Perkara Nomor 64/Pdt.G/2026/PN JKT SEL. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Berita Artis Terheboh: Ruben Daftarkan Gugatan Hak Asuh, Lagu Ciptaan Bupati Purwakarta Dikecam


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Soal Pemadaman Listrik di Sumatera dan Jawa-Bali, Discourse Forum Reform Syndicate: Bukan Hanya Teknis Belaka
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Eks Jampidsus Ternyata Korban Perang Bintang? Ini Kata Mantan Kabareskrim
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pramono Resmikan Labschool Ciracas untuk Perkuat Kualitas Pendidikan di Jakarta
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Menanti Kepastian Dana TKD, DPRD DIY Berharap Pusat Pahami Kondisi Fiskal Daerah
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Tim Geypens Resmi Bergabung, Bali United Tambah Amunisi Diaspora
• 7 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.