YLBHI Soroti Dugaan Perampasan Lahan untuk Batalyon Teritorial Pembangunan di Rancapinang

jpnn.com
17 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Warga Desa Rancapinang, Pandeglang, Banten bersama Koalisi Rancapinang untuk Keadilan pada Rabu (15/7/2026), menyampaikan perkembangan perkara dugaan perampasan lahan untuk program Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP).

Melalui forum itu dihadiri sejumlah pihak, dari Trend Asia, YLBHI, LBH Jakarta, Centra Initiative, Perwakilan Warga Perempuan, hingga penggugat, koalisi mengajak publik mendiskusikan implikasi perluasan peran militer terhadap demokrasi, reforma agraria, dan perlindungan hak-hak masyarakat.

BACA JUGA: Akademisi Hingga Aktivis Mengkritik Rencana Menhan Sjafrie Membangun Batalyon Teritorial Pembangunan

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Zainal Arifin menjelaskan kasus dugaan perampasan lahan ini mengindikasikan adanya pola sistemik yang juga dialami oleh berbagai daerah lain, sejalan dengan masifnya ekspansi politik dan infrastruktur militer saat ini, khususnya melalui program BTP yang semakin mengakar dalam ruang lingkup kehidupan sipil.

Menurut dia, rencana alokasi lahan seluas 30 hektare untuk setiap batalyon—dengan target pembukaan hingga 150 batalyon per tahun—dinilai sebagai sebuah kebijakan yang sangat tidak rasional.

BACA JUGA: Daftar 9 Jaksa Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie, Ada Chatarina Girsang

"Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti bahwa ambisi pembebasan lahan oleh militer ini telah memicu eskalasi konflik agraria yang meluas antara aparat dan masyarakat," kata Zainal, dalam media briefing, Rabu (15/7/2026).

Dia menuturkan bahwa pendekatan militerisme di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dikhawatirkan tidak hanya mengubur nilai-nilai demokrasi, tetapi juga memberangus cita-cita reformasi serta perjuangan otonomi daerah.

BACA JUGA: Siapa yang Tega Membuang Bayi Ini di Perumahan Grand Wisata

"Sehingga memunculkan diskursus kritis mengenai ancaman regresi sistem negara menuju fasisme menjelang tahun 2045," ucapnya.

Zainal menyebut dalam proses penyelesaian sengketa, upaya advokasi masyarakat terkait hak atas tanah kerap menemui jalan buntu karena pihak militer selalu berlindung di balik dalih kerahasiaan negara, yang mengakibatkan ketiadaan transparansi dokumen pembuktian.

"Padahal, konstitusi secara tegas mengamanatkan bahwa kedaulatan mutlak berada di tangan rakyat dan militer murni berfungsi sebagai alat negara," tuturnya.

Oleh karena itu, kata Zainal, diperlukan mekanisme pengawasan yang ketat untuk memastikan alat negara tetap tunduk pada prinsip supremasi sipil; penghindaran terhadap prinsip ini tidak sekadar mencederai demokrasi, melainkan dapat dikategorikan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi itu sendiri.

Dalam forum tersebut, Teh Iis selaku perwakilan perempuan Desa Rancapinang menyampaikan bahwa pada 2025 pihak TNI diduga telah melakukan perataan lahan secara sepihak menggunakan alat berat berupa buldoser di Desa Rancapinang dengan estimasi luasan mencapai 25 hektare.

"Tindakan tersebut menghancurkan tanah milik warga, area pemakaman, serta sawah produktif yang dijadwalkan panen dalam waktu satu minggu," ungkapnya.

Dijelaskan bahwa eksekusi penimbunan dan perusakan ini dilakukan pada saat para pemilik lahan sedang tidak berada di lokasi, meskipun sebelumnya masyarakat telah memohon secara langsung kepada pihak TNI untuk menunda tindakan tersebut terhadap sawah yang akan dipanen.

Dia juga mengatakan hingga kini pihak keluarganya maupun warga terdampak tidak pernah menerima uang kompensasi sepeser pun atas ganti rugi yang didalilkan oleh pihak TNI. Akibat peristiwa ini, warga setempat kehilangan mata pencaharian dan mengalami kesulitan ekonomi yang signifikan karena kehidupan mereka sangat bergantung pada sumber daya alam di lahan tersebut.

"Masyarakat telah menempuh berbagai upaya, termasuk aksi demonstrasi dan pelaporan keluhan kepada pejabat yang berwenang, namun hingga kini belum ada tindak lanjut maupun bantuan yang diberikan kepada warga," ujar Iis.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Prof Zainal Abidin, Rafiq Al Amri: Saya Mau Lawan
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
Soal Kasus Eks Jampidsus, Menko Yusril: Presiden Prabowo Telah Panggil Kapolri dan Jaksa Agung
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
10 Tahun Kudeta Turki, Ketika Demokrasi Berubah Arah
• 12 jam laludetik.com
thumb
Sambut Hari Anak Nasional 2026, Pertunjukan Teater Fantasy Land Ajak Anak Berkebutuhan Khusus
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Bersama PNM, Ainun Ubah Cara Pandang Warga Kampung Tentang Perempuan
• 2 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.