Pemerintah saat ini menempati posisi menunggu dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sedang digarap oleh DPR RI.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mengomentari proses penyusunan RUU yang sedang berjalan di DPR. Setelah DPR menyelesaikan penyusunan RUU inisiatif tersebut, Presiden Republik Indonesia akan menunjuk menteri terkait untuk melanjutkan pembahasan secara bersama-sama dengan lembaga legislatif hingga RUU tersebut rampung dibahas dan disahkan.
"Pemerintah menunggu saja DPR selesai menyusun RUU inisiatifnya. Kalau sudah siap, Presiden akan tunjuk menteri membahas RUU tersebut sampai selesai. Sekarang ini, Pemerintah tidak dalam posisi dapat mengomentari proses penyusunan RUU tersebut yang sedang berjalan di DPR," terang Yusril saat dihubungi awak media, Rabu (15/7/2026).
Aspek Hukum dan Perlindungan HAM dalam RUUDalam konteks penyusunan RUU Perampasan Aset, pemerintah bersama DPR diingatkan agar memperhatikan asas pemenuhan hak asasi manusia dan prinsip keadilan yang diatur dalam konstitusi.
Menurut Yusril Ihza Mahendra, DPR harus secara cermat merujuk pada Pasal 28G ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan hukum penyusunan peraturan tersebut. Pasal 28G ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, termasuk rasa aman dari ancaman.
"Penyusunan RUU ini juga harus mengacu kepada KUHAP Baru sebagai ketentuan-ketentuan umum dalam hukum acara pidana," ujar Yusril.
Selain itu, RUU ini harus mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Hal ini penting dalam rangka menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam proses perampasan aset. Misalnya, aset yang disita harus tetap menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum secara permanen dirampas untuk negara. Jika terdakwa tidak terbukti bersalah, aset tersebut harus dikembalikan. Mekanisme hukum yang tegas ini menjadi proteksi terhadap risiko kekeliruan dan penyiksaan hukum terhadap warga negara.
Upaya ini menegaskan prinsip kepastian hukum dan jaminan perlindungan HAM yang menjadi fondasi fundamental dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, sehingga RUU Perampasan Aset tidak boleh melanggar hak-hak warga negara dan asas keadilan.
Peran DPR dalam Pembahasan RUUDi sisi legislatif, Komisi III DPR RI memainkan peran sentral aktif dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembahasan draf RUU dilakukan secara intensif dan penuh semangat. Untuk memperkuat substansi pembahasan, Komisi III menghadirkan advokat-advokat terbaik yang memiliki pemahaman mendalam mengenai penegakan hukum di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memperoleh masukan yang komprehensif dari berbagai pakar hukum sehingga pembangunan undang-undang dapat dilakukan dengan dasar pemikiran yang tepat.
Pembahasan RUU ini bukanlah revisi terhadap undang-undang yang sudah ada, melainkan sebuah aturan baru yang memiliki karakter inovatif untuk menghadapi tantangan hukum di bidang perampasan aset terkait tindak pidana, terutama tindak pidana korupsi dan pencucian uang. DPR pun memahami pentingnya mendengar aspirasi berbagai pihak guna menghasilkan regulasi yang akuntabel dan menjaga kepentingan umum.
Pembahasan RUU Perampasan Aset memiliki sejarah yang panjang dan berliku. sejak tahun 2008, upaya ini sudah diinisiasi dan melewati berbagai dinamika, termasuk perubahan pemerintah sejak era Susilo Bambang Yudhoyono hingga pemerintahan saat ini. Meski sudah banyak kemajuan dalam penyusunan naskah akademis, proses legislasi tetap berjalan pasang surut dengan alasan perlunya pengkajian yang mendalam.





