Sidang Perdana Eks Kasi Intel Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo Digelar 28 Juli

okezone.com
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan sidang perdana eks Kasi Intelijen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo terkait kasus dugaan gratifikasi akan digelar pada 28 Juli 2026. Budiman akan didakwa dengan pasal gratifikasi dengan nilai penerimaan mencapai miliaran rupiah.

Adapun, untuk susunan majelis terdiri dari Brelly Yuniar selaku hakim ketua dengan anggota Edward Agus dan Hiashinta Manalu. Dalam persidangan mendatang, jaksa akan menuntut Budiman dengan dakwaan penerimaan gratifikasi senilai lebih dari Rp5,7 miliar.

Baca Juga :
Hakim Kelakar soal Kode Kasus Korupsi Bea Cukai: Buat KPK Enggak Ada Kan?

"Kami pun mendakwa dengan dakwaan penerimaan gratifikasi sejumlah lebih dari Rp5,7 miliar termasuk penerimaan lain dalam bentuk berbagai mata uang asing," kata Jaksa KPK, M. Takdir dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Takdir belum mengungkap siapa saja pihak pemberi. Menurutnya, hal itu akan dibeberkan dalam pembuktian di persidangan.

(Rahman Asmardika)

Baca Juga :
Tiga Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar dalam Kasus Impor Barang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Soroti Kasus Perundungan, Puan Ingatkan Sekolah Harus Jadi Ruang Aman
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jasa Marga Perkuat Transformasi Bisnis, Fokus Ciptakan Nilai Berkelanjutan
• 13 jam laludetik.com
thumb
Open BO Berujung Maut: ASN BPN Tewas usai Lompat dari Lantai 12 Apartemen di Medan, 2 PSK Jadi Tersangka
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Dosen Ilmu Politik & Peneliti Bahas soal Ancaman Trump, Iran Serang Bahrain-Jordania
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Zulhas: Persoalan Gunungan Sampah Ditarget Tuntas 2028 Lewat Waste to Energy
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.