Jakarta: Pemerintah menargetkan penyelesaian sekitar 80 persen persoalan sampah di Indonesia pada 2029 melalui percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste to Energy (WtE) dan penyederhanaan regulasi. Langkah tersebut dilakukan menyusul meningkatnya persoalan sampah, terutama di kawasan perkotaan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap persoalan sampah dan telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mempercepat penyelesaiannya.
"Berkali-kali Bapak Presiden mengatakan tidak mungkin Indonesia menjadi negara maju kalau persoalan sampah saja belum beres. Kita sudah masuk kategori darurat sampah, terutama di perkotaan," kata Zulkifli dalam acara Waste To Energy Talks 2026 yang diselenggarakan Metro TV di Melati Glass House, Plataran Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.
Ia menjelaskan Presiden menugaskannya memimpin satgas percepatan penyelesaian persoalan sampah. Untuk wilayah yang masuk kategori darurat, pemerintah menargetkan penyelesaiannya paling lambat pada 2027 hingga 2028, sedangkan daerah lainnya ditargetkan rampung pada 2029.
Menurut Zulhas, sapaan akrabnya, sekitar 20 persen sampah rumah tangga diperkirakan membutuhkan waktu penanganan lebih panjang. "Insyaallah pada 2029 kita akan menyelesaikan 80 persen persoalan sampah ini," tegas dia meyakinkan.
Baca Juga :
Metro TV Komitmen Kawal Pengembangan Waste to Energy di Indonesia(Ilustrasi tumpukan sampah yang siap diolah menjadi energi listrik. Foto: dok Istimewa)
WtE jadi solusi efektif dalam pengelolaan sampah
Zulhas menilai teknologi WtE atau PSEL dapat menjadi solusi untuk mengurangi timbunan sampah sekaligus menghasilkan energi. Menurut dia, teknologi tersebut telah lama diterapkan di berbagai negara, sementara implementasinya di Indonesia berjalan lambat akibat proses perizinan yang dinilai terlalu kompleks.
"Dalam 11 tahun, teknologinya sudah ada, semuanya sudah tersedia. Namun izin yang terbit hanya dua. Satu proyek berjalan tetapi belum stabil, sedangkan satu lainnya belum bisa beroperasi," papar dia.
Ia mengatakan salah satu tugas utama Satgas adalah menyederhanakan regulasi agar percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah dapat segera dilakukan.
"Regulasi kami sederhanakan dari ratusan aturan menjadi tiga aturan utama. Perintah Presiden, proses ini harus dikawal agar selesai pada 2028," ujar Zulhas.




