Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru soal balita perempuan berinisial QSH (4) yang menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya sendiri berinisial DM (19) di Kabupaten Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra mengatakan bahwa korban meninggal dunia usai menjalani perawatan di rumah sakit.
“Iya (korban) meninggal, tadi malam Rabu (16/7/2026),” kata Jerico, kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Sementara itu, Jerico mengungkapkan saat ini pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan autopsi.
“Kira masih koordinasi sama keluarga, rencana mau kita autopsi memang. cuma menunggu pihak keluarga juga,” ujarnya.
Kemudian, terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 354 KUHP soal Penganiayaan Berat dan mengakibatkan kematian, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun.
“Tapi untuk penerapan pasalnya tetep kita kenakan untuk penganiayaan berat mengakibatkan meninggal,” ucap Jerico.
Sebelumnya diberitakan, Kasus dugaan kekerasan ibu tiri terhadap anak kembali mengguncang publik. Seorang balita perempuan berusia empat tahun berinisial QSH harus menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara, setelah diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan ibu tirinya sendiri di Kabupaten Bekasi.
Kondisi korban yang ditemukan dengan sejumlah luka lebam dan luka bakar memicu penyelidikan cepat aparat kepolisian.
Perkara ini menjadi sorotan karena dugaan kekerasan disebut berlangsung berulang kali selama hampir dua bulan.
Korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan di lingkungan keluarga justru diduga mengalami penyiksaan secara fisik dengan berbagai cara.
Fakta tersebut memperkuat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga yang menyasar anak-anak.
Polres Metro Bekasi memastikan proses hukum berjalan secara serius. Seorang perempuan berinisial DM (19), yang merupakan ibu tiri korban, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. (Ars/ree)




