Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Tengah yang menyeret pengusaha Samin Tan. Kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp17,7 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan angka tersebut diperoleh berdasarkan hasil perhitungan penyidik bersama tim auditor serta lembaga terkait.
“Kasus yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp17,7 triliun,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (16/7).
Anang menjelaskan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan guna melengkapi berkas penyidikan terhadap para tersangka.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah yang berlangsung pada periode 2016 hingga 2025.
Dalam penyidikan, Samin Tan yang diduga merupakan beneficial owner atau pemilik manfaat PT AKT disebut tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal sepanjang 2017 hingga 2025.
Padahal, izin operasional tambang PT AKT telah dihentikan melalui Surat Terminasi berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEM/2017.
Meski demikian, aktivitas penambangan diduga tetap berlangsung. Penyidik menduga kegiatan tersebut dapat berjalan karena adanya kerja sama antara Samin Tan dan sejumlah oknum penyelenggara negara.
Selain Samin Tan, Kejagung juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Handry Sulfian (HS), mantan Kepala KSOP Rangga Ilung; Bagus Jaya Wardhana (BJW), Direktur PT AKT; Helmi Zaidan Mauludin (HZM), General Manager PT OOWL Indonesia; serta MJE, pemilik PT Cordelia Bara Utama. Satu tersangka lainnya juga telah ditetapkan Kejagung dalam perkara ini.





