Sidang Ijazah Jokowi di PTUN, Kubu Bonjowi Hadirkan Saksi Ahli Maruarar Siahaan

rctiplus.com
8 jam lalu
Cover Berita
Sidang Ijazah Jokowi di PTUN, Kubu Bonjowi Hadirkan Saksi Ahli Maruarar SiahaanNasional | okezone | Kamis, 16 Juli 2026 - 12:02

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang gugatan keberatan yang diajukan Universitas Gadjah Mada (UGM) terhadap pihak Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Kamis (16/7/2026). Gugatan ini merupakan respons atas putusan majelis hakim Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait status ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang diputus sebagai informasi publik.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini menjadi persidangan terakhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Dalam sidang ini, pihak Bonjowi menghadirkan saksi ahli hukum yang juga merupakan mantan Hakim Konstitusi RI periode 2003–2008, Maruarar Siahaan.

Kuasa Hukum Bonjowi, Edi Hardum, mengatakan kehadiran Maruarar Siahaan bertujuan untuk mempertegas posisi mereka terkait gugatan keberatan UGM. Pihaknya menilai permohonan keberatan yang diajukan UGM ke pengadilan sudah kedaluwarsa.

Baca Juga:Gempa Dahsyat M 6,7 di Palu, Kantor Bupati Sigi hingga Rumah Warga Rusak

“Dalam keberatan UGM ini, salah satunya adalah bahwa permohonan kami ke KIP waktu itu sudah expired atau kedaluwarsa. Tapi hakim KIP menolak alasan itu dengan mengatakan bahwa demi kepentingan umum, prosedur mengenai expired-nya gugatan kami yang selang satu hari itu diabaikan oleh majelis hakim karena itu menyangkut kepentingan publik,” kata Edi, Kamis.

Selain itu, kehadiran saksi ahli ini juga untuk mempertegas argumen Bonjowi yang menilai gugatan UGM di PTUN Jakarta patut ditolak. Menurutnya, tidak ada unsur kepentingan publik dalam gugatan yang dilayangkan pihak kampus tersebut.

“Lalu yang kedua, dalam keberatan kami juga atas keberatannya dia pada hari ini adalah, dia sendiri juga expired mengajukan permohonan ke sini. Kalau expired-nya dia itu bisa ditolak karena bukan untuk kepentingan publik menurut kami, tapi itu adalah kepentingan pribadinya UGM atau Jokowi,” ucap dia.

Sementara saksi ahli Maruarar Siahaan menuturkan dalam persidangan kali ini, dirinya menyampaikan sejumlah poin krusial terkait status ijazah Joko Widodo sebagai mantan pejabat publik.

“Saya hanya menyampaikan pergulatan atau apa yang dikatakan relasi antara kepentingan perseorangan dan kepentingan publik yang sama-sama bisa dikatakan itu hak asasi. Dalam konstitusi dikatakan harus mempertimbangkan hak-hak yang lebih besar,” tuturnya.

Baca Juga:Bantah Isu Media Nasional Tidak Liput Demo Mahasiswa, KPI: 9 Televisi Memberitakan

Ia menjelaskan keabsahan ijazah tersebut harus ditimbang secara proporsional. Merujuk pada putusan majelis hakim KIP sebelumnya, ijazah Jokowi merupakan informasi publik, bukan dokumen pribadi yang harus dirahasiakan.

“Di dalam menguji persaingan di antara hak asasi yang dilindungi konstitusi, kita menggunakan mekanisme yang dikatakan uji proporsional. Apakah proporsional kita mengaminkan pendapat dari Pak Jokowi bahwa rahasia pribadinya akan dilindungi ketimbang kepentingan bangsa Indonesia yang harus membuka ini untuk mengetahui kebijakan-kebijakan yang dilakukannya sebagai kontrol apakah benar atau tidak atau menyimpang? Nah, kepentingan bangsa dan negara dalam proporsinya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sidang gugatan keberatan di PTUN Jakarta ini merupakan kelanjutan dari putusan KIP pada April 2026 lalu. Dalam putusan tersebut, majelis hakim KIP mengabulkan permohonan Bonjowi dan menyatakan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi publik yang dapat diakses masyarakat.

Baca Juga:Melewati Bayang-Bayang Perang Iran 2026

Putusan KIP tersebut sebelumnya dijadikan dasar oleh Roy Suryo dan kawna-kawan, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah tersebut untuk memperkuat hasil kajian mereka. Hal inilah yang mendasari pihak UGM melayangkan gugatan keberatan ke PTUN Jakarta.

Beberapa poin keberatan yang diajukan UGM di antaranya adalah penolakan atas putusan majelis hakim KIP, serta argumen bahwa ijazah Jokowi merupakan dokumen pribadi yang wajib dilindungi undang-undang.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dana Kelolaan Ashmore (AMOR) Capai Rp32,4 Triliun, Tumbuh 35 Persen
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Program MBG Berpotensi Gunakan Kantin Sekolah, BGN: Presiden Minta Dikaji
• 14 jam lalueranasional.com
thumb
Menkeu Purbaya: Base Money Sempat Nol, karena Itu Dana Pemerintah Masuk ke Bank
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Bandung Siapkan Regulasi Dukung Akselerasi Pembangunan 1.000 Unit Rusun
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Terapis Spa Surabaya Divonis 2,5 Tahun Penjara Karena Gelapkan Uang Kliennya Rp1,2 Miliar
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.