Pantau - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menerbitkan Peraturan Menteri Imipas Nomor 10 Tahun 2026 yang menambah enam negara, wilayah administratif khusus, dan entitas tertentu sebagai penerima fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Enam Negara Masuk Daftar Penerima BVKPeraturan tersebut ditandatangani Menteri Imipas Agus Andrianto pada 7 Juli 2026 dan diundangkan pada 9 Juli 2026.
“Berdasarkan hasil evaluasi dan rapat lintas kementerian koordinator yang membidangi hukum, hak asasi manusia, imigrasi dan pemasyarakatan; Menteri menambahkan daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu yang diberikan bebas Visa kunjungan,” demikian bunyi peraturan tersebut.
Enam negara dan wilayah yang ditambahkan sebagai penerima fasilitas BVK meliputi Republik Turki, Republik Federasi Brasil, Republik Peru, Republik Kazakhstan, Daerah Administratif Khusus Makau Republik Rakyat China, serta Republik Belarus.
Kemenimipas menjelaskan penetapan negara penerima BVK didasarkan pada hasil evaluasi yang mempertimbangkan asas timbal balik, asas manfaat, keamanan negara, pariwisata, ekonomi dan investasi, serta aspek lain yang ditentukan Presiden.
Regulasi Lama DicabutDengan berlakunya Permenimipas Nomor 10 Tahun 2026, regulasi sebelumnya yakni Permenimipas Nomor 10 Tahun 2025 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan sebelumnya mengatur penambahan Peru, Brasil, dan Turki sebagai penerima fasilitas Bebas Visa Kunjungan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, Indonesia memiliki 156 negara penerima fasilitas BVK pada 2016.
Jumlah tersebut berkurang menjadi 140 negara pada 2025 sebelum kembali bertambah enam negara melalui regulasi terbaru yang diterbitkan Kemenimipas.



