jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap status eks Jampidsus Febrie Adriansyah masih sama sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi dan TPPU seperti pengusutan yang dilakukan kepolisian sebelumnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mulanya membeberkan kejaksaan telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus Febrie.
BACA JUGA: Daftar 9 Jaksa Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie, Ada Chatarina Girsang
Sprindik diterbitkan kejaksaan Rabu (15/7) kemarin setelah penyerahan penanganan perkara dari Korps Tipidkor Polri pada Sabtu (11/7).
Adapun, tiga Sprindik yang diterbitkan ialah bernomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau, bernomor 44 terkait tindak pidana korupsi perkara PLTU PLN, bernomor 45 terkait korupsi di ASABRI.
BACA JUGA: Ada Usul Kasus Febrie Diambil Alih KPK, Respons Istana Normatif Saja
"Sebagaimana laporan yang kami terima dari penyidik Polri," kata Anang dalam keterangan persnya dikutip Kamis (16/7).
Anang menuturkan tiga Sprindik yang diterbitkan kejaksaan menegaskan bahwa status Febrie masih Tersangka.
BACA JUGA: Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Kasus Korupsi, Status Tersangka Febrie Adriansyah Jadi Tanda Tanya
Dia menerangkan penetapan status didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri.
Sejak diterbitkannya Sprindik, ujar Anang, pengusutan kasus korupsi dan TPPU terkait Febrie resmi ditangani Kejagung.
Dia mengatakan penyidik nantinya akan melibatkan lembaga lain dalam mengusut kasus terkait Febrie.
"Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” kata dia. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Hari Hilang, Warga Nganjuk Ditemukan Tewas Diduga Dibunuh
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan




