JAKARTA, KOMPAS.TV - Bocah berusia di bawah lima tahun (balita) korban dugaan penganiayaan oleh ibu tirinya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meninggal dunia pada Rabu (15/7/2026) malam.
Kabar meninggalnya balita tersebut dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra pada Kamis (16/7/2026).
Menurut Jerico, korban mengembuskan napas terakhirnya pada Rabu (15/7/2026) malam setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.
"Iya benar, korban meninggal dunia tadi malam (Rabu malam)," kata Jerico, seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Buru Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bekasi | BORGOL
Saat ini, lanjut Jerico, pihaknya tengah berkoordinasi dengan keluarga korban untuk melakukan proses autopsi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
"Rencana memang mau kita autopsi. Saat ini, kami masih berkoordinasi dan menunggu keputusan dari pihak keluarga korban," tuturnya.
Ia juga menegaskan, meski masih menunggu persetujuan autopsi dari pihak keluarga, proses hukum tetap berjalan. Polisi juga telah menentukan pasal pidana yang akan disangkakan kepada pelaku.
"Untuk penerapan pasalnya, tetap kami kenakan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, polisi juga telah mengamankan ibu sambung berinisial DM (19) atas dugaan penganiayaan fisik terhadap balita perempuan berusia empat tahun, QSH, di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Antara
- penganiayaan balita
- balita korban penganiayaan
- balita korban penganiayaan meninggal
- bekasi
- polres metro bekasi





