MEDAN - Dua wanita ditetapkan tersangka kasus kematian pria berinisial AL, ASN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di BPN Kabupaten Nias. AL sebelumnya ditemukan tewas secara tragis pada Jumat 10 Juli 2026 di halaman parkir Apartemen Skyview Setia Budi, Medan, Sumatera Utara.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, hasil penyelidikan didapati bukti jika korban nekat melompat dari lantai 12 apartemen karena adanya tekanan. "Nah ini yang menjadi perhatian terkait penyebab korban jatuh, jadi korban ini terdesak sampai akhirnya melompat dari lantai 12 apartemen," ujar Adrian, di Polrestabes Medan, Rabu (15/7/2026).
Kata Adrian, sebelum melompat dari lantai 12 apartemen tersebut ternyata korban sempat menyewa wanita panggilan untuk datang ke apartemen yang dihuninya. Saat itu, ia berkomunikasi dengan seorang wanita berinisial FR melalui aplikasi kencan (open BO). Usai berkomunikasi intens untuk meminta pelayanan seksual, korban dan pelaku sepakat bertemu di apartemen tersebut pada Jumat 10 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 WIB.
Dijelaskan Adrian, setibanya di dalam kamar ternyata korban sempat merasa keberatan karena foto yang ditampilkan pelaku FR di aplikasi berbeda dengan aslinya. Merasa tertipu, korban langsung meminta kepada FR untuk membatalkan pesanannya dan beralih berhubungan badan dengan JS.
"Di situ karena batal, FR meminta uang pembatalan sebesar Rp400 ribu dari perjanjian awal Rp850 ribu. Dan si korban bilang ke pelaku FR, dia mau berhubungan dengan temannya dengan perjanjian biaya juga sebesar Rp850 ribu," katanya.




