LBH: Admin TheKerupuk Tak Pernah Diizinkan Bicara Empat Mata dengan Pengacara Saat Diperiksa

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut admin akun media sosial X @TheKerupuk, Risyad Azhary alias Icad, tidak diizinkan bertemu empat mata dengan kuasa hukumnya saat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota usai dijemput polisi pada Selasa (14/7/2026) malam.

Pengacara Publik LBH Jakarta Daniel Winarta mengatakan, penyidik hanya memperbolehkan komunikasi antara Icad dan kuasa hukumnya apabila berada dalam pengawasan polisi.

"Sejak dijemput sampai diperiksa, polisi memastikan Icad tidak pernah sekali pun bisa bicara tanpa pengawasan," ungkap Daniel saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (16/7/2026).

Baca juga: Jadi Tersangka UU ITE, Admin TheKerupuk Tak Ditahan Setelah Dijamin Keluarga

Menurut Daniel, Icad dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa malam dengan alasan untuk dimintai keterangan.

Ia juga menyebut Icad tidak dapat menghubungi siapa pun setelah dibawa oleh polisi.

"Sekitar sepuluh polisi mengepungnya, merampas ponselnya, dan melarangnya menghubungi siapa pun. Ia menurut karena dalam kondisi takut dan mencemaskan istrinya yang esok pagi harus berangkat mengajar," jelas dia.

Daniel menilai Icad seharusnya memperoleh pendampingan hukum sejak awal proses pemeriksaan. Namun, menurut dia, hak tersebut tidak terpenuhi sejak proses penjemputan hingga pemeriksaan berlangsung.

"Dalam hal menetapkan Icad sebagai saksi, seharusnya kepolisian perlu mengirimkan surat kepada Icad terlebih dahulu, bukan mencokoknya dengan belasan polisi. Selain itu, Icad tidak diberikan akses untuk berhak didampingi pengacara semenjak penangkapan berlangsung," ujar dia.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Admin TheKerupuk gara-gara Meme, Diadang 10 Orang Saat Mau Makan

Selain mempersoalkan pendampingan hukum, LBH Jakarta juga menilai proses penjemputan terhadap Icad tidak sesuai prosedur. Menurut Daniel, saat masih berstatus saksi, kepolisian seharusnya lebih dahulu mengirimkan surat panggilan, bukan langsung membawanya ke kantor polisi.

LBH Jakarta juga mempertanyakan penerapan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam perkara tersebut. Daniel menilai kedua pasal itu lazim digunakan untuk perkara seperti peretasan atau pemalsuan dokumen elektronik.

"Dalam hal ini, meme yang diposting oleh The Kerupuk merupakan ekspresi satire yang tidak ada unsur pemalsuan ataupun perusakan data, sebagaimana diatur pada Budapest Convention yang menjadi rujukan UU ITE. Namun, aparat menetapkan pasal tersebut," katanya.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menjemput Icad pada Selasa (14/7/2026). Ia diduga diproses hukum terkait konten meme yang diunggah melalui akun media sosial X @TheKerupuk, meski hingga kini belum dijelaskan konten yang dipersoalkan.

Baca juga: LBH Jakarta Sebut Admin Akun X TheKerupuk Jadi Tersangka UU ITE, tetapi Tidak Ditahan

Icad kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE pada Rabu (15/7/2026).

"Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Icad sebagai tersangka. Mereka menjeratnya dengan Pasal 32 Ayat (1) dan 35 UU ITE atas laporan seorang mahasiswa. Ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara," tutur Daniel.

Meski telah berstatus tersangka, Daniel memastikan Icad tidak ditahan setelah tim kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan dari pihak keluarga.

"Tadi sekitar 16.30 WIB, Icad sudah keluar dari kantor polisi. Beliau tidak ditahan meskipun berstatus tersangka. Tadi sudah kami ajukan surat permohonan tidak ditahan dan penjamin. Icad dijamin enggak akan melarikan diri, merusak barang bukti, dan kooperatif. Saat ini Icad hanya wajib lapor dan menjalani proses selanjutnya," ungkap dia.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Admin Akun TheKerupuk Ditangkap gara-gara Meme, Kini Jadi Tersangka

Hingga berita ini ditulis, Kompas.com telah berupaya meminta tanggapan kepada Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari dan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit terkait proses penjemputan dan penetapan tersangka terhadap Icad. Namun, keduanya belum memberikan respons.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BBM Nonsubsidi Naik, Konsumsi Solar melonjak 5% pada Semester 1 2026
• 6 jam lalukatadata.co.id
thumb
Jurus Emiten Grup Sinarmas (DMAS) Rayu Investor Masuk Deltamas
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Kabar Baik buat Timnas Indonesia, Bek Andalan Vietnam Dipastikan Absen di Piala AFF 2026
• 18 jam lalubola.com
thumb
Pria Gendong Bayi Diduga Curi Kosmetik di Minimarket Wilayah Jakbar
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Polisi: Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Disebabkan Kekesalan pada Sekolah
• 16 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.