REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI menyatakan pemerintah mengusulkan skema pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji 2027 dengan komposisi 60 persen berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40 persen ditanggung jamaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Deputi III Bakom RI Kurnia Ramadhana mengatakan usulan tersebut telah disampaikan kepada DPR RI sebagai bagian dari penyusunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.
Baca Juga
Ternyata Ada Tidur Terpuji dan Tidur yang Tercela Menurut Islam, Apa Perbedaan Keduanya?
Haji 2026 Usai, Masih Ada 34 Orang Jamaah Indonesia Dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi
Kemenhaj Dorong Peningkatan Nilai Manfaat Hingga 60 Persen untuk Pembiayaan Haji, Ini Kata BPKH
"Untuk skema pembiayaannya, pemerintah tetap mengusulkan komposisi 60 persen dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH dan 40 persen dari nilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji guna meringankan beban riil jamaah sekaligus mengantisipasi lonjakan biaya layanan di Arab Saudi," ujar Kurnia dalam jumpa pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Bakom, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan persiapan penyelenggaraan haji 2027 telah dimulai sejak sekarang. Pemerintah telah menyusun tahapan pelaksanaan yang menyesuaikan dengan jadwal Pemerintah Arab Saudi, termasuk penyusunan usulan BPIH beserta rinciannya yang telah diserahkan kepada DPR.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Selain menyusun skema pembiayaan, pemerintah juga mempercepat penyelesaian sejumlah isu strategis untuk mendukung penyelenggaraan haji tahun depan.
Beberapa di antaranya meliputi perencanaan berdasarkan asumsi kuota, penguatan pemeriksaan kesehatan atau istitha'ah jamaah, skema pendanaan kekurangan biaya penerbangan, percepatan negosiasi layanan dengan penyedia jasa haji, hingga percepatan pengalihan aset barang milik negara (BMN) penyelenggaraan haji.
View this post on Instagram
A post shared by Republika Online (@republikaonline)