Bisnis.com, DENPASAR - Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mendorong pemerintah segera mengadopsi UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency sebagai bagian dari reformasi hukum kepailitan nasional.
Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak langkah tersebut dinilai akan memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan investor, sekaligus mendukung target pertumbuhan investasi Indonesia.
Jimmy mengatakan Indonesia perlu membuka diri terhadap perkembangan hukum internasional agar putusan kepailitan dapat diakui lintas negara.
"Indonesia harus membuka diri terkait bagaimana pelaksanaan putusan kepailitan yang bisa diterima di berbagai negara secara vice versa, sehingga Indonesia mulai menyesuaikan sistem hukumnya," jelas Jimmy di acara Indonesia Insolvency Conference 2026 di Bali, Kamis (16/7/2026)
Menurutnya, pembahasan mengenai adopsi UNCITRAL Model Law telah melibatkan Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
"Kami sudah membahas bersama Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum. Ke depan juga akan melibatkan Kejaksaan Agung sehingga kami berharap UNCITRAL Model Law dapat diterapkan di Indonesia. Kepastian hukum berbisnis akan semakin baik, mendukung investasi, dan meningkatkan kepercayaan dunia usaha," ujarnya.
Baca Juga
- BUMN Galangan Kapal DPS Pailit, Danantara Beberkan Rencana Konsolidasi Aset
- Pailitnya Galangan Kapal DPS Jadi Alarm Industri, Keberpihakan Pemerintah Dinanti
- Pailit Prima Master Bank, LPS Mulai Bayar Klaim Simpanan Tahap Keempat
Jimmy mengakui penerapan UNCITRAL Model Law bukan pekerjaan mudah karena adanya perbedaan sistem hukum antarnegara.
"Memang tidak mudah mengimplementasikan UNCITRAL Model Law tentang cross-border insolvency. Sistem hukum negara-negara berbeda, ada yang common law dan ada yang civil law. Tetapi tidak ada hambatan yang tidak bisa diatasi karena pada akhirnya tinggal bagaimana pengaturan hukumnya," jelasnya.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu yang hadir menjelaskan forum tersebut memiliki arti penting bagi iklim investasi Indonesia.
Ia menjelaskan realisasi investasi nasional berasal dari dua sumber utama, yakni Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA), sehingga kepastian hukum menjadi faktor yang sangat menentukan.
Menurutnya, pembahasan mengenai cross-border insolvency menjadi bagian penting dalam memberikan rasa aman kepada investor asing. "Kalau suatu saat terjadi problem, bagaimana keberadaan aset investasi mereka, bagaimana urusan kepailitannya. Ini yang kita butuhkan agar investor memiliki pegangan dalam berusaha di Indonesia," katanya.
Ia menambahkan pemerintah menargetkan investasi menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional, apalagi pemerintahan saat ini memiliki target besar menuju pertumbuhan ekonomi 8%. Sekitar 30% kontribusi pertumbuhan ekonomi berasal dari investasi.
"Karena itu, seluruh aspek yang berkaitan dengan investasi menjadi perhatian kami, termasuk forum seperti ini," jelas Todotua.





