Dilaporkan 11 Juli, Admin TheKerupuk Jadi Tersangka Empat Hari Kemudian, LBH Soroti Prosesnya

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyoroti cepatnya penanganan perkara admin akun media sosial X @TheKerupuk, Risyad Azhary alias Icad, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya beberapa hari setelah laporan polisi dibuat.

Pengacara Publik LBH Jakarta Daniel Winarta mengatakan, laporan terhadap Icad diajukan oleh seorang mahasiswa pada 11 Juli 2026.

"Yang melapor itu mahasiswa. Ada satu mahasiswa sih yang melapor, satu mahasiswa yang merasa dirugikan," ujar Daniel saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/7/2026).

Baca juga: LBH: Admin TheKerupuk Tak Pernah Diizinkan Bicara Empat Mata dengan Pengacara Saat Diperiksa

Menurut Daniel, rentang waktu sejak laporan dibuat hingga Icad diproses di Polres Metro Tangerang Kota berlangsung sangat cepat.

"Iya, jadi ini cepet banget prosesnya," tutur dia.

Daniel menjelaskan, Icad dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (14/7/2026) malam untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam, mulai pukul 00.00 WIB hingga sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah itu, penyidik menggelar perkara sebelum akhirnya menetapkan Icad sebagai tersangka.

Baca juga: Jadi Tersangka UU ITE, Admin TheKerupuk Tak Ditahan Setelah Dijamin Keluarga

"Setelah delapan jam pemeriksaan mereka gelar perkara dulu, emang prosedurnya kan gitu. Mereka rapat internal dulu baru ditentukan (Icad) menjadi tersangka di siangnya ya," jelas dia.

Selama pemeriksaan, penyidik juga mendalami aktivitas akun @TheKerupuk, termasuk alasan Icad membuat akun dan mengunggah berbagai konten di media sosial.

"Mas Icad menyampaikan maksud dan tujuannya membentuk akun ataupun membuat postingan itu adalah sebagai bentuk ekspresi dan kritik terhadap kebijakan pemerintah," ujar Daniel.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Icad tidak ditahan.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Admin TheKerupuk gara-gara Meme, Diadang 10 Orang Saat Mau Makan

Menurut Daniel, Icad keluar dari kantor polisi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB setelah pihak kuasa hukum mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan dengan jaminan dari keluarga.

"Iya, (Icad) tidak ditahan karena kami mengajukan surat untuk supaya tidak ditahan dan keluarganya menjamin bahwa yang bersangkutan enggak akan menghilangkan bukti, enggak akan kabur, dan akan kooperatif menjalani pemeriksaan," tambah dia.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Icad sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE setelah menerima laporan dari seorang mahasiswa.

"Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Icad sebagai tersangka. Mereka menjeratnya dengan Pasal 32 Ayat (1) dan 35 UU ITE atas laporan seorang mahasiswa. Ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara," tutur Daniel.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: LBH Jakarta Sebut Admin Akun X TheKerupuk Jadi Tersangka UU ITE, tetapi Tidak Ditahan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pantas Asetnya Berlimpah, Ternyata ini Deretan Bisnis Hercules yang Sukses Biayai Anak Kuliah di Luar Negeri
• 4 menit laluviva.co.id
thumb
21 Motor Parkir di Trotoar ITC Kuningan Diangkut Dishub Jaksel
• 6 jam laludetik.com
thumb
Truk Muatan Sawit di Sumut Pecah Ban Menimpa 3 Siswa SMP: 1 Orang Tewas
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Konektivitas Selat Bali Diperkuat Revitalisasi Dermaga dan Peningkatan Kapal
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Michael Owen Semprot Habis Thomas Tuchel usai Inggris Gagal ke Final Piala Dunia 2026
• 1 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.