JAKARTA - Rencana pembahasan revisi undang-undang tentang pemilihan umum (RUU Pemilu) diminta untuk mengakomodasi masukan dari elemen masyakarat. Tak terkecuali, partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR).
Demikian disampaikan Ketua Umum GKSR, Said Iqbal usai menggelar rapat koordinasi antara Badan Pengarah dan Badan Pekerja yang digelar di kantor GKSR, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026).
Menurut Said, besarnya dukungan rakyat terhadap Parpol yang tergabung dalam GKSR ini menjadi dasar yang kuat agar aspirasi partai nonparlemen perlu dipertimbangkan dalam penyusunan revisi UU Pemilu.
"Pemerintah dan DPR harus memperhatikan suara partai politik yang bergabung di GKSR itu kurang lebih 11,7 juta suara. Kalau dikonversikan kira-kira 49 kursi. Ini suara yang sangat besar, yaitu di atas suara PAN dan suara Demokrat yang ada di parlemen," kata Said.
Dia menambahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116 mengamanatkan agar pembahasan revisi undang-undang terkait politik melibatkan pandangan partai politik nonparlemen.
Baca Juga:KPU Kaji Penerapan E-voting untuk Pemilu 2029, DPR: Perlu Perencanaan MatangMenurut dia, kekuatan suara tersebut menjadi modal sekaligus strategi GKSR dalam menyampaikan usulan kepada pemerintah dan DPR.
"Modal suara atau konversi kursi ini dan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi adalah dasar dan strategi yang paling efektif dan harus diperhatikan oleh pemerintah dan DPR dalam pembahasan revisi undang-undang terkait pemilu ini," ujarnya.
Selain Said Iqbal, rapat GKSR ini juga turut dihadiri Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah yang juga menjabat sebagai Sekjen GKSR.




