jpnn.com, JAKARTA - Anggota kepolisian pada Kamis (16/7) terpantau menyerahkan sejumlah barang bukti berkaitan dugaan kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Sebuah kotak dengan penutup berwarna biru terpantau dikirim anggota kepolisian dari dalam mobil.
BACA JUGA: Kejagung: Febrie Adriansyah Masih Berstatus Tersangka di 3 Sprindik Baru
Dua anggota kepolisian masing-masing membawa sebuah kotak dengan penutup biru dan barang dibungkus plastik berwarna hijau diserahkan ke Kejagung.
Beberapa anggota kepolisian dengan jaket yang di bagian punggung bertuliskan Labfor juga terpantau hadir ke area Kejagung.
BACA JUGA: LSAK Kritik Penjelasan Kejagung soal Kasus FA: Membingungkan Publik
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut barang yang diserahkan kepolisian masih berkaitan dengan perkara korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie.
"Itu masih bagian darj penyerahan barang bukti dalam tiga perkara dari penyidik Polri ke penyidik Kejagung," ujar Anang melalui layanan pesan, Kamis (16/7).
BACA JUGA: Kejagung Bentuk Timsus Penyidik untuk Pelajari Berkas Kasus Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah
Namun, dia tak membeberkan secara terperinci barang bukti yang dibawa kepolisian pada Kamis ini ke kejaksaan.
Diketahui, polisi pada Sabtu (11/7) kemarin telah menyerahkan penanganan kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie ke kejaksaan.
Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie dan Don Ritto dalam tiga kasus korupsi dan TPPU.
Belakangan, kejaksaan pada Rabu (15/7) kemarin menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus Febrie.
Adapun, tiga Sprindik yang diterbitkan ialah bernomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau, bernomor 44 terkait tindak pidana korupsi perkara PLTU PLN, bernomor 45 terkait korupsi di ASABRI.
"Sebagaimana laporan yang kami terima dari penyidik Polri," kata Anang dalam keterangan persnya dikutip Kamis ini.
Anang menuturkan tiga Sprindik yang diterbitkan kejaksaan menegaskan bahwa status Febrie masih Tersangka.
Dia menerangkan penetapan status didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri.
Sejak diterbitkannya Sprindik, ujar Anang, pengusutan kasus korupsi dan TPPU terkait Febrie resmi ditangani Kejagung.
Dia mengatakan penyidik nantinya akan melibatkan lembaga lain dalam mengusut kasus terkait Febrie.
"Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” kata dia. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Aristo Setiawan




