jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dicecar soal penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) saat Rapat Kerja Bersama Komisi XI DPR RI.
Dalam rapat tersebut, perwakilan Komisi XI DPR RI meminta kejelasan langsung dari Menkeu mengenai besaran SAL yang sudah masuk dari tahun sebelumnya.
BACA JUGA: Himbara Tekankan Implementasi PFII Harus Bertahap
Selain itu, anggota legislatif juga mempertanyakan alokasi penggunaan SAL untuk tahun anggaran berjalan.
Komisi XI DPR RI lantas mendalami prosedur pemindahan dana tersebut serta mempertanyakan kewenangan mutlak pemerintah di hadapan lembaga legislatif.
BACA JUGA: Menkeu Purbaya Ogah Perpanjang Tenor Dana SAL Himbara
Menyusul pertanyaan tersebut, Purbaya menyatakan perpindahan dana SAL tidak membutuhkan persetujuan DPR karena murni bagian dari pengelolaan kas negara.
"Enggak, Pak, karena itu hanya manajemen cash saja, Pak. Enggak ada yang dipakai sama sekali," kata Purbaya, dikutip pada Kamis (16/7).
BACA JUGA: Defisit Semester I 2026 0,76 Persen dari PDB, Menkeu Purbaya Sentil Pengamat
Mendengar argumen tersebut, pihak parlemen langsung mengingatkan Menkeu mengenai ketentuan hukum yang berlaku di dalam Undang-Undang APBN terbaru.
Perwakilan Komisi XI tersebut menegaskan aturan yang harus dipatuhi oleh pemerintah ketika ingin menggunakan SAL.
Merespons hal itu, Purbaya menyatakan kesiapannya untuk mempelajari perubahan aturan hukum tersebut dan mengakui adanya konsultasi informal yang sebelumnya telah dilakukan oleh pihak kementerian.
Sebelumnya, dia menyatakan pemerintah dapat menempatkan dana SAL dari Bank Sentral ke Bank Plat Merah tanpa perlu persetujuan DPR karena status dana tersebut tidak sedang dibelanjakan.
"Dari BI saya pindahin ke perbankan itu artinya apa SAL itu enggak dipakai kan? Sampai akhir tahun enggak akan dipakai karena kalau mau pakai harus izin DPR," tuturnya.
Purbaya menjelaskan pemindahan kas tersebut dilakukan demi membantu likuiditas perekonomian tanpa mengurangi nilai imbal hasil dari dana tersebut.
"Nah saya ini enggak pakai, cuma saya pindahin aja, tetapi dengan return yang sama dengan kalau uang saya taruh di BI," imbuhnya. (rom/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... S&P Pertahankan Peringkat Kredit RI, Menkeu Purbaya Merespons Begini
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah




