jpnn.com - JAKARTA - Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) bertemu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian khusus untuk membahas masalah PPPK dan PPPK paruh waktu, baik guru, tenaga kependidikan (tendik), tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis.
Ketua Umum AP3KI Nur Baitih mengungkapkan rasa syukurnya karena bisa bertemu langsung dengan Mendagri Tito. “Alhamdulillah, kemarin (15/7) kami bisa diterima Bapak Mendagri dan eksklusif AP3KI saja," kata Nur Baitih kepada JPNN, Kamis (16/7).
BACA JUGA: Kontrak PPPK Paruh Waktu di Daerah Ini Tetap Diperpanjang, Gaji Sudah Disiapkan
Berikut ini poin-poin yang disampaikan AP3KI kepada Mendagri Tito:
1. Kejelasan kedudukan ASN PPPK baik PPPK penuh waktu atau paruh waktu. Itu karena fakta di lapangan masih banyak pengotakan baik PNS maupun PPPK.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Banyak PPPK dan P3K PW Terancam Sanksi, Negara Harus Menyelamatkan Mereka, Alhamdulillah Positif
2. Minta Kemendagri memperkuat status PPPK paruh waktu adalah bagian ASN instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah.
3. AP3KI mendorong semangat pemerintah pusat untuk mengambil alih penggajian PPPK di daerah menjadi tanggung jawab pusat atau APBN untuk semua jabatan, baik guru, nakes, tendik, dan tenaga teknis lainnya.
BACA JUGA: Sebelum Kontrak Habis PPPK Paruh Waktu Diusulkan jadi ASN Penuh, Resmi!
4. AP3KI menyampaikan bahwa masih banyak honorer database BKN yang belum diangkat menjadi ASN baik PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.
"Alhamdulillah hal ini direspons baik Bapak Mendagri. Dari rangkuman permasalahan yang kami sampaikan, Pak Menteri meminta kami membuat daftar inventaris masalah disampaikan secara tertulis mulai dari masalah dan solusi yang diharapkan seperti apa," tutur Nur Baitih.
Dia melanjutkan bahwa Mendagri Tito nantinya akan melakukan koordinasi kembali. Jika perlu, dia menambahkan, Mendagri Tito akan membuatkan surat edaran terkait hal tersebut agar kepala daerah tidak lagi membeda-bedakan ASN baik itu PNS, PPPK, PPPK paruh waktu.
Mendagri Tito bahkan menyatakan pada prinsipnya semua sama dalam satu wadah, yaitu ASN.
"Mendagri berpesan agar PPPK dan PPPK paruh waktu bekerja dengan baik, meningkatkan kompetensi dan kinerjanya karena sudah dipastikan tidak ada yang dirumahkan kecuali individunya bermasalah," kata Nur Baitih. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad




