Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 10 kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2026 ini. OTT terakhir menjerat Etik Suryani, bupati Sukoharjo.
Fenomena kepala daerah yang terjerat kasus korupsi ini mendapat sorotan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dia menilai banyaknya kepala daerah tersangkut rasuah karena tingginya biaya politik yang mendorong kepala daerah melakukan korupsi.
Advertisement
Biaya besar yang dikeluarkan saat mengikuti kontestasi politik kerap tidak sebanding dengan penghasilan resmi yang diterima setelah menjabat.
"Biaya rekrutmen mereka itu tidak murah. Semua sudah jadi pembicaraan umum, pengetahuan umum bahwa untuk menjadi kepala daerah itu kan tidak gratis," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Kondisi tersebut membuat sebagian kepala daerah tergoda mencari cara yang melanggar hukum untuk menutup biaya yang telah dikeluarkan selama proses politik.
"Biayanya tinggi. Ini salah satu akar masalah. Dia mengeluarkan biaya sementara take home pay-nya mereka, pendapatan mereka itu mungkin enggak bisa nutupin, akhirnya cari peluang," ujarnya.
Selain faktor biaya politik, Tito mengatakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri dalam mengawasi kepala daerah juga terbatas. Kemendagri tidak bisa mengawasi secara terus menerus gerak gerik mereka.
"Mereka bukan anak kecil ya. Kepala daerah ini enggak bisa kita awasi 24 jam, 7 hari seminggu kita pelototin enggak mungkin ya. Kemendagri juga tidak punya kewenangan untuk memecat mereka," kata dia.
Tito menambahkan, Kemendagri hanya bisa memberikan teguran dan tidak dapat memberhentikan kepala daerah yang bermasalah hukum.
"Kita pun untuk melakukan apa namanya tuh sanksi pun ya teguran paling. Kemudian enggak ada kita, Kemendagri enggak punya kewenangan untuk memecat mereka, enggak ada," kata Tito.
Ia menegaskan, pemberantasan korupsi di daerah memerlukan penguatan sistem pencegahan, pengawasan, dan perbaikan tata kelola pemerintahan agar peluang penyalahgunaan jabatan dapat diminimalkan.




