Jakarta: Layanan Mobil Klinik Hewan Keliling di Jakarta tetap hadir pada Jumat, 17 Juli 2026. Bagi warga Ibu Kota yang ingin memeriksa kesehatan hewan peliharannya, layanan ini beroperasi pada pukul 08.30-14.30 WIB.
Dilansir dari Instagram @dkpkp.jakarta, layanan kesehatan hewan ini akan ada di lima lokasi, berikut daftarnya:
- Jakarta Selatan: RPTRA Flamboyan Menteng Dalam, Tebet
- Jakarta Timur: Kantor Lurah Penggilingan
- Jakarta Pusat: Kantor Lurah Gunung Sahari Utara
- Jakarta Barat: BPP Kembangan
- Jakarta Utara: Kantor Kecamatan Penjaringan
Baca Juga :
Sudin KPKP Jakut Intensifkan Pengawasan Izin Klinik Kesehatan HewanFasilitas ini menghadirkan layanan kesehatan hewan yang lengkap. Mulai dari konsultasi, pemeriksaan kesehatan, vaksinasi, pengobatan, pemeriksaan laboratorium, USG, sterilisasi, hingga bedah minor.
Pelayanan kesehatan hewan ini dikenakan biaya, sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk layanan rawat jalan, pemeriksaan kesehatan hewan dikenakan tarif Rp35.000. Sementara itu, pemeriksaan dan pengobatan kucing dikenakan biaya Rp70.000, sedangkan pemeriksaan dan pengobatan anjing sebesar Rp100.000.
Tarif yang sama, yakni Rp100.000, juga berlaku untuk pemeriksaan dan pengobatan kambing maupun sapi.
Dokter memeriksa kesehatan seekor kucing di Mobil Klinik Hewan Keliling Jakarta. Foto: Antara.
Untuk layanan tindakan di ruang operasi, operasi kecil dikenakan tarif Rp175.000. Kemudian, layanan sterilisasi, yang sudah mencakup biaya pemeriksaan, laboratorium, dan tindakan, dipatok sebesar Rp400.000 untuk kucing dan Rp700.000 untuk anjing. Selain itu, layanan elektromedik berupa USG (ultrasonografi) dikenakan biaya Rp200.000.
Selanjutnya, untuk pelayanan laboratorium diagnostik, pemeriksaan darah atau hematologi dikenakan tarif Rp100.000 per contoh per jenis pemeriksaan, sedangkan pemeriksaan biokimia darah dikenakan biaya Rp75.000 per contoh per jenis pemeriksaan.




