Di Balik Penangkapan Admin Akun X "TheKerupuk", Bermula dari Postingan Meme

kompas.com
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Admin akun media sosial TheKerupuk, Risyad Azhary alias Icad, ditangkap Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (14/7/2026).

Icad ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait unggahan meme.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara, mulai dari penjemputan, pemeriksaan, hingga pendampingan hukum terhadap Icad.

Baca juga: Dilaporkan 11 Juli, Admin TheKerupuk Jadi Tersangka Empat Hari Kemudian, LBH Soroti Prosesnya

Meski telah berstatus tersangka, Icad tidak ditahan. Ia keluar dari Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB dan diwajibkan menjalani wajib lapor.

Datangi Kos hingga Cegat Icad

Pengacara Publik LBH Jakarta Daniel Winarta mengatakan, polisi diduga mulai mencari Icad sejak Selasa (14/7/2026) sore.

Menurut dia, orang tidak dikenal sempat mendatangi tempat tinggal kos Icad sekitar pukul 15.00 WIB dan kembali datang sekitar pukul 18.00 WIB tanpa memperkenalkan diri.

Sekitar pukul 18.30 WIB, Icad dan istrinya keluar dari kos untuk makan malam.

Saat berjalan menuju minimarket, keduanya diadang sekitar 10 orang yang disebut keluar dari rumah ketua RT.

"Polisi rupanya sudah menunggu di rumah ketua RT yang berada di lingkungan Icad. Di tengah jalan, mereka menanyakan identitas Icad dan mempersoalkan izin tinggalnya di kos," kata Daniel saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (16/7/2026).

Baca juga: LBH: Admin TheKerupuk Tak Pernah Diizinkan Bicara Empat Mata dengan Pengacara Saat Diperiksa

Menurut Daniel, rombongan tersebut mengaku membawa surat dari kepolisian, tetapi tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan.

Icad kemudian dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan.

Daniel mengatakan kepolisian memiliki versi berbeda mengenai proses tersebut.

Berdasarkan penjelasan yang diterima pihaknya, polisi menyebut Icad datang ke Polres secara sukarela untuk diperiksa.

"Beliau ditangkap oleh polisi, kalau versi polisi bukan ditangkap tapi sukarela ikut. Surat Perintah Penangkapannya baru diperlihatkan Kamis subuh tadi, dan itu juga dibuat untuk penangkapan tanggal 15 Juli 2026 pukul 15.00 - 16 Juli 2026 pukul 15.00," ungkap dia.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
Dari Saksi Menjadi Tersangka

Setibanya di Polres Metro Tangerang Kota, Icad menjalani pemeriksaan sebagai saksi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cegah Kebakaran Musim Kemarau, Gunungan Sampah Bantargebang Disemprot Air Berkala
• 12 jam laludisway.id
thumb
Rupiah Menguat ke Rp 17.980 saat Pemerintah Berupaya Tangani Inflasi dan BI Tegaskan Independensi
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Pendaftaran TKA SMA Dimajukan 27 Juli, DPN: Siswa dan Sekolah Punya Persiapan Lebih Panjang
• 16 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Update Harga Emas Antam Hari Ini 17 Juli 2026, Ambles ke Rp2,606 Juta/gram
• 9 jam lalunarasi.tv
thumb
Japan Open 2026: Bungkam Wakil Taiwan, Fajar/Fikri Melesat ke Perempat Final
• 20 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.