JAKARTA, KOMPAS.com - Admin akun media sosial TheKerupuk, Risyad Azhary alias Icad, ditangkap Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (14/7/2026).
Icad ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait unggahan meme.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara, mulai dari penjemputan, pemeriksaan, hingga pendampingan hukum terhadap Icad.
Baca juga: Dilaporkan 11 Juli, Admin TheKerupuk Jadi Tersangka Empat Hari Kemudian, LBH Soroti Prosesnya
Meski telah berstatus tersangka, Icad tidak ditahan. Ia keluar dari Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB dan diwajibkan menjalani wajib lapor.
Datangi Kos hingga Cegat Icad
Pengacara Publik LBH Jakarta Daniel Winarta mengatakan, polisi diduga mulai mencari Icad sejak Selasa (14/7/2026) sore.
Menurut dia, orang tidak dikenal sempat mendatangi tempat tinggal kos Icad sekitar pukul 15.00 WIB dan kembali datang sekitar pukul 18.00 WIB tanpa memperkenalkan diri.
Sekitar pukul 18.30 WIB, Icad dan istrinya keluar dari kos untuk makan malam.
Saat berjalan menuju minimarket, keduanya diadang sekitar 10 orang yang disebut keluar dari rumah ketua RT.
"Polisi rupanya sudah menunggu di rumah ketua RT yang berada di lingkungan Icad. Di tengah jalan, mereka menanyakan identitas Icad dan mempersoalkan izin tinggalnya di kos," kata Daniel saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (16/7/2026).
Baca juga: LBH: Admin TheKerupuk Tak Pernah Diizinkan Bicara Empat Mata dengan Pengacara Saat Diperiksa
Menurut Daniel, rombongan tersebut mengaku membawa surat dari kepolisian, tetapi tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan.
Icad kemudian dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Daniel mengatakan kepolisian memiliki versi berbeda mengenai proses tersebut.
Berdasarkan penjelasan yang diterima pihaknya, polisi menyebut Icad datang ke Polres secara sukarela untuk diperiksa.
"Beliau ditangkap oleh polisi, kalau versi polisi bukan ditangkap tapi sukarela ikut. Surat Perintah Penangkapannya baru diperlihatkan Kamis subuh tadi, dan itu juga dibuat untuk penangkapan tanggal 15 Juli 2026 pukul 15.00 - 16 Juli 2026 pukul 15.00," ungkap dia.