Jakarta, VIVA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengambil langkah baru dalam menghadapi proses hukum yang menjeratnya.
Ia resmi menunjuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum.
Penunjukan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Hotman Paris. Ia mengungkapkan surat kuasa dari Febrie Adriansyah telah diterimanya pada Jumat pagi, 17 Juli 2026.
"Resmi surat kuasa pagi ini," ujar Hotman saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Juli 2026.
Kehadiran Hotman di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pun tak luput dari perhatian. Sekitar pukul 09.47 WIB, ia tiba menggunakan mobil Lexus LM 350h berwarna hitam dan langsung memasuki gedung untuk menjalankan agenda terkait pendampingan hukum terhadap klien barunya.
Penunjukan Hotman dilakukan setelah perkara yang menyeret Febrie Adriansyah resmi ditangani Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kortastipidkor memutuskan melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk penguatan sinergi dalam penegakan hukum.
Pelimpahan perkara dilakukan setelah penyidik menetapkan Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial Don Ritto sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan.





