Dugaan Korupsi Griya Dalem Kanjengan, Mantan Bupati Tulungagug Maryoto Birowo Diperiksa Kejari

beritajatim.com
6 jam lalu
Cover Berita

Tulungagung (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung masih melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan. Mereka telah melakukan penggeledahan di sejumlah instansi untuk mencari data dan barang bukti. Selain itu puluhan saksi telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Salah satunya mantan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni mengatakan total ada sebanyak 36 saksi yang diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan pada tahun 2022. Saksi diperiksa untuk memberikan keterangan dalam proses pengadaan.

“Pemeriksaan kami lakukan untuk mencari tahu kenapa Griyo Dalem Kanjengan tidak dapat keluar surat hak pakai,” ujarnya, Jumat (17/7/2026).

Dari 36 saksi yang diperiksa salah satunya adalah mantan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo. Mengingat dalam proses pengadaan Maryoto Birowo masih menjabat sebagai Bupati Tulungagung. Selain itu, salah seorang anggota DPRD Tulungagug, Panhis Yody Wirawan juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Dalam kasus ini Panhis merupakan notaris yang menangani jual beli tanah tersebut.

“Mantan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo sudah kami periksa. Terakhir pemeriksaan kami lakukan satu bulan yang lalu, karena pengadaan pada jaman mantan bupati Maryoto, kami sudah periksa sebanyak dua kali,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Kejari Tulungagung telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi untuk mencari barang bukti. Diantaranya, kantor BPKAD, Dibudpar dan Kelurahan Kepatihan. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan.

Pada tahun 2022, Pemkab Tulungagung telah melakukan pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan senilai Rp10 miliar. Adapun luasan Griyo Dalem Kanjengan mencapai 2000 meter persegi.

Namun meski tercatat sebagai aset Pemkab Tulungagung, ternyata Griyo Dalem Kanjengan belum memiliki surat hak pakai. Oleh karena itu, penyidik Kejari Tulungagung masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. [nm/kun]


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PSS Sleman Masih Bidik Pemain Asing dan Lokal, Pieter Huistra Memastikan Skuad Semakin Kompetitif
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
WN Turki Nyetir Ugal-ugalan di Bali Tabrak 4 Kendaraan, Pelaku Ditahan
• 1 menit lalukumparan.com
thumb
Dari Piala Dunia ke Medan Perang: Mengapa Inggris-Argentina Berebut Malvinas?
• 11 menit lalukatadata.co.id
thumb
BNI Gelar Wondrful Dwidayatour Fest 2026 di Makassar, Tawarkan Diskon Liburan hingga Rp14 Juta
• 5 jam laluterkini.id
thumb
IHSG Dibuka Menghijau Dibayangi Koreksi Serupa Wall Street, Bursa Asia Bergerak Variatif
• 11 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.