PM Malaysia: eFishery Lakukan Penipuan Terencana, Dana Pensiun Rugi Rp 854 M

katadata.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyebut kasus yang menjerat startup eFishery, merupakan penipuan yang telah direncanakan atau premeditated fraud. Dugaan manipulasi laporan keuangan perusahaan startup agritech Indonesia itu membuat dana pensiun pegawai negeri Malaysia alias Retirement Fund Inc (KWAP) kehilangan investasi senilai hampir RM 200 juta.

Pada 2023, eFishery memperoleh pendanaan Seri D senilai US$ 200 juta atau Rp 3,05 triliun (kurs rata-rata 2023 Rp 15.242 per dolar AS. Dari jumlah tersebut, sebanyak sekitar RM 194,35 juta atau Rp 853,90 miliar (kurs Rp 4.394 per Ringgit Malaysia) berasal dari investasi KWAP.

Pernyataan tersebut disampaikan Anwar dalam jawaban tertulis kepada parlemen Malaysia pada Rabu (16/7). Ia menjelaskan bahwa penipuan dilakukan melalui manipulasi laporan keuangan oleh manajemen eFishery, sehingga tidak hanya menyesatkan KWAP, tetapi juga sejumlah investor institusional global.

"Namun demikian, investasi di eFishery merupakan penipuan yang telah direncanakan, dan telah terjadi manipulasi laporan keuangan oleh manajemen eFishery," kata Anwar, dikutip dari The Edge Malaysia, Kamis (16/7).

Anwar menjelaskan, keputusan investasi KWAP sebelumnya telah melalui proses evaluasi dan tata kelola sesuai prosedur. Dana pensiun tersebut juga mengandalkan laporan keuangan yang telah diverifikasi oleh auditor bersertifikat internasional.

Selain itu, konsorsium investor yang melibatkan KWAP juga melakukan uji tuntas atau due diligence secara independen. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh informasi yang tersedia lengkap dan layak dijadikan dasar investasi.

Meski demikian, proses tersebut gagal mendeteksi dugaan manipulasi yang dilakukan oleh manajemen eFishery.

Anwar juga mengungkapkan bahwa KWAP bukan satu-satunya investor yang menjadi korban. Sejumlah investor institusional dan dana teknologi global seperti Temasek, SoftBank, 42XFund, dan Northstar turut menanamkan modal di perusahaan tersebut.

Investor Tempuh Jalur Hukum

Pernyataan Anwar disampaikan sebagai jawaban atas pertanyaan anggota parlemen Subang, Wong Chen mengenai bentuk pertanggungjawaban terhadap dewan direksi, panel investasi, dan manajemen senior KWAP yang menyetujui investasi di eFishery.

Menurutnya, konsorsium investor, termasuk KWAP, kini sudah memulai langkah hukum serta berbagai upaya untuk memulihkan dana yang telah diinvestasikan.

Selain itu, KWAP juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penilaian, persetujuan, dan pengawasan investasi. Hasil evaluasi tersebut telah disampaikan kepada dewan KWAP untuk ditelaah dan menjadi dasar pengambilan langkah lanjutan.

"Setelah pembahasan tersebut, langkah-langkah tindak lanjut telah diambil sesuai dengan kerangka tata kelola institusi dan prinsip akuntabilitas," ujar Anwar.

Ia menegaskan KWAP tetap berkomitmen mengelola dana pensiun pegawai negeri secara transparan, beretika, dan akuntabel. Sejumlah perbaikan juga telah diterapkan untuk memperkuat sistem perlindungan dan tata kelola investasi agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Pendiri startup eFishery Gibran Huzaifah sebelumnya sudah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Hukuman ini terkait skandal keuangan senilai US$ 300 juta atau Rp 5,2 triliun (kurs Rp 17.360 per dolar AS).

Panel hakim menyatakan Gibran Huzaifah bersalah atas penggelapan dan pencucian uang. Dua mantan manajer lainnya, Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi, juga dinyatakan bersalah atas tuduhan yang sama.

Putusan itu menandai kejatuhan eFishery yang pernah menyandang status unicorn, sebutan bagi startup dengan valuasi di atas US$ 1 miliar.

Hukuman sembilan tahun penjara yang dijatuhkan kepada Gibran Huzaifah di bawah usulan jaksa penuntut umum yakni 10 tahun.

Jaksa menuduh Gibran Huzaifah dan dua eksekutif lainnya menyebabkan kerugian bagi eFishery lebih dari Rp 69 miliar dan merusak kepercayaan investor. Jaksa mengatakan, para terdakwa tidak menunjukkan penyesalan selama persidangan.

Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi juga dijatuhi hukuman penjara, masing-masing sembilan tahun dan tujuh tahun.

Angga, mantan wakil presiden keuangan dan hubungan investor, serta Andri, yang sebelumnya menjabat sebagai wakil presiden kecerdasan buatan (AI) dan Internet of Things (IoT) eFishery, juga diperintahkan untuk membayar denda masing-masing Rp 1 miliar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Militer Kuwait Klaim Deteksi dan Cegat 32 Drone yang Diluncurkan Iran
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pesan Simbolik IAS Saat Kembalikan Formulir; Semua Suku Punya Ruang Di Bawah Beringin!
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Gabung Klub Eredivisie Fortuna Sittard, Ole Romeny Ungkap Pembicaraan dengan Justin Hubner
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
BPOM: Bio-TCV salah satu solusi cegah bahaya resistensi antimikroba
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Ambisi Pusat Finansial Global di Tengah Era Pajak Minimum Dunia
• 17 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.