Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melimpahkan Don Ritto (DR) tersangka kasus dugaan korupsi tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026) siang.
Selain itu sejumlah barang bukti dari kasus tersebut juga turut diserahkan ke Kejagung menggunakan kendaraan dan dikawal oleh sejumlah anggota Brimob Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.39 WIB.
Sejumlah anggota dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terlihat membawa sejumlah koper dan boks kontainer plastik dengan pengawalan ketat.
Sementara tersangka DR yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya diserahkan ke Kejagung sekitar pukul 13.48 WIB.
Saat penyerahan tersangka dan barang bukti, tidak ada pernyataan dari pihak Polda Metro Jaya karena akan dijelaskan di Kejagung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, pelimpahan tersebut barang bukti hingga tersangka itu mendapatkan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Sejumlah personel Korps Brimob Polri bersenjata laras panjang disiagakan di depan ruang penyimpanan barang bukti, didampingi oleh anggota Provos dan penyidik Direktorat Reserse.
Sementara itu, Kombes Pol Budi Hermanto Kabid Humas Polda Metro Jaya mengonfirmasi proses penyerahan tersangka Don Ritto beserta seluruh barang bukti ke pihak kejaksaan akan dilaksanakan setelah ibadah shalat Jumat.
“Pelimpahan dilakukan setelah Jumat-an,” kata Budi dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Sebagai informasi Don Ritto merupakan seorang advokat dan pengusaha swasta yang resmi ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi besar serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara tersebut juga menyeret nama Febrie Adriansyah eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).(ant/wld/faz)




