KPK menolak laporan penerimaan gratifikasi oleh Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, karena terkait kasus dugaan korupsi Bupati Kuansing.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menolak laporan penerimaan gratifikasi oleh Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni. Dengan demikian laporan gratifikasi itu tidak akan ditindaklanjuti di Deputi Pencegahan.
"Laporan gratifikasi (Raja Juli) ditolak oleh (Deputi) Pencegahan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Aminudin menjelaskan penolakan laporan gratifikasi itu didasari lantaran adanya penindakan yang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 1 tahun 2026 tentang Laporan Gratifikasi.
"(Dasar penolakan) Ada penanganan oleh aparat penegak hukum," imbuh dia.
Sebelumnya, KPK menyatakan laporan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan Menhut di Deputi Pencegahan telah selesai diproses. Hasil verifikasi dan analisis atas laporan tersebut juga telah disampaikan kepada pelapor.
"Jadi (laporan gratifikasi Menhut) di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case close," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/7/2026).
Meski demikian, KPK menegaskan aspek penindakan dalam perkara tersebut masih terus didalami. Hal itu karena amplop yang diduga diterima Raja Juli disebut berasal dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan dan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
"Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya. Karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati (Suhardiman) setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri," tutur Budi.
(Febrina Ratna Iskana)





