Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Hasanah Mandiri, menambah daftar panjang bank bangkrut di Tanah Air.
Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Hasanah Mandiri, mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” jelas OJK dalam keterangan resminya, Jumat (17/7/2026).
Sebelumnya, OJK menetapkan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri sebagai Bank Perkreditan Rakyat Syariah Dalam Penyehatan (BDP) pada 3 Juli 2025.
Keputusan tersebut diambil setelah rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank itu tercatat negatif 47,98% atau berada di bawah ketentuan. Selain itu, rata-rata cash ratio selama tiga bulan terakhir hanya mencapai 0,61%, jauh di bawah batas minimum 5%.
OJK kemudian meningkatkan status pengawasan bank tersebut menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 2 Juli 2026. Otoritas menilai telah memberikan waktu yang memadai kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah penyehatan, termasuk memperbaiki permodalan sebagaimana diatur dalam POJK No.28/2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.
Baca Juga
- Bank Bangkrut Bertambah, OJK Cabut Izin BPR Ceper Permata Artha
- Bank Bangkrut Bertambah, OJK Cabut 6 Izin Usaha Bank hingga Maret 2026
- Izin BPR Syariah Hasanah Mandiri Dicabut, LPS Mulai Proses Pembayaran Klaim
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tidak berhasil memenuhi persyaratan penyehatan yang ditetapkan OJK.
Atas kondisi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank No. 99/ADK3/2026 tertanggal 8 Juli 2026 memutuskan untuk menangani PT BPR Syariah Hasanah Mandiri melalui mekanisme likuidasi. LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha BPR syariah tersebut.
“Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri,” ujar OJK.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang No. 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sejalan dengan pencabutan izin usaha BPR Syariah Hasanah Mandiri, OJK mengimbau para nasabah agar tetap tenang. “Dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas OJK.




