Dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terkait barang bukti emas yang disita oleh PT Pegadaian yang memiliki keahlian dalam pengujian logam mulia.
Hasil pemeriksaan PT Pegadaian pada 14 Juli 2026 menunjukkan 74 kg batang emas tersebut memiliki kadar 23 karat. Kadar yang tinggi tersebut mengandung 95,8% emas murni, merupakan bukti kuat bahwa emas tersebut bukan barang palsu ataupun campuran logam lain yang tidak bernilai.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menyatakan bahwa keaslian emas itu telah diuji oleh Tim Pegadaian.
“Emas itu asli,” ujarnya, Jumat (17/7/2026) dikutip dari Tempo.
Keaslian emas juga dijamin dengan adanya surat resmi dari PT Pegadaian yang secara resmi menjadi dokumen pendukung barang bukti. Surat ini merupakan bukti sah yang menyatakan bahwa emas tersebut sudah melalui proses pemeriksaan dan terbukti autentik.
Keaslian Uang Tunai dan Mata Uang AsingSelain emas, barang bukti uang tunai juga menjadi perhatian penting dalam kasus ini. Kepolisian melakukan pemeriksaan uang rupiah sebanyak 71.082 lembar dengan nilai nominal total mencapai sekitar Rp 6,059 miliar.
Pemeriksaan keaslian uang tersebut dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). Budi Hermanto mengatakan hasil pemeriksaan yang keluar 14 Juli 2026 menyatakan seluruh uang rupiah yang disita tersebut adalah asli, bukan uang palsu atau rekayasa.
Sejumlah uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat juga ditemukan sebagai barang bukti dalam penggeledahan di lokasi-lokasi yang terkait. Kepolisian melibatkan Federal Bureau of Investigation (FBI) dan United States Secret Service dalam proses verifikasi.
“US dollar juga (asli), dari United States Secret Service dan FBI menyatakan ada suratnya. Genuine, asli,” imbuh Budi.
Menurutnya, polisi saat ini sedang menunggu hasil pengecekan keaslian uang dolar Singapura.
“Tapi secara umum asli,” lanjutnya.
Lokasi dan Jenis Barang Bukti yang DisitaRumah mewah milik Febrie Adriansyah di Sentul menjadi titik penggeledahan utama yang menghasilkan sejumlah besar barang bukti.
Dari lokasi ini, polisi menyita 74 batang emas lantakan dengan berat total 74 kilogram, serta berbagai mata uang asing dalam jumlah besar, seperti USD 4.767.300 dan SGD 14.083.800.
Selain itu, ditemukan pula uang tunai senilai Rp 100 juta dan beberapa barang pribadi seperti dua bingkai foto keluarga.
Penggeledahan tidak hanya dilakukan di rumah Sentul. Lokasi lain yang disasar antara lain money changer di Cipete, restoran de’Clan Signature di Cipete, dan rumah Don Ritto di Gandaria Selatan.
Dari money changer Cipete, barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang sebesar miliaran rupiah dengan mata uang asing yang beragam turut disita.
Sementara di restoran de'Clan Cipete, ditemukan uang SGD 3.130.000, USD 889.965, dan Rp 259.159.000, sementara rumah Don Ritto menjadi lokasi penemuan barang bukti berupa uang tunai hingga Rp 520 juta dan USD 133.000.00.
Jumlah total uang yang disita mencapai sekitar Rp 543 miliar, termasuk uang dalam berbagai pecahan dan mata uang asing.
Total barang bukti yang disita di seluruh lokasi penggeledahan terdiri dari emas murni seberat 74 kg dengan kadar 23 karat, uang tunai rupiah senilai ratusan miliar, serta mata uang asing dalam jumlah ratusan juta dolar Amerika Serikat dan mata uang lain.





