JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari melaporkan terdapat tunggakan sebesar Rp1,6 Triliun sepanjang 2025 atau di masa Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN.
Menurutnya, kegiatan tersebut sudah selesai oleh pihak ketiga namun belum dibayarkan.
"Tunggakan tahun 2025. Ada Rp1,6 T yang sudah selesai dilaksanakan maksudnya kegiatannya sudah selesai dilaksanakan namun belum dibayarkan," kata Agustina di hadapan Komisi IX DPR RI, Jumat, 17 Juli 2026.
BACA JUGA:Sukseskan Program MBG, Presiden Instruksikan Seluruh Kementerian dan Lembaga Dukung BGN
Agustina menyebut tunggakan tersebut akan dibayar melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2026.
"Akan dibayarkan dengan mekanisme tunggakan melalui DIPA tahun 2026. Ini yang kami sekarang sedang dalam proses untuk melakukan revisi-revisi anggaran dengan DJA," imbuhnya.
Meski begitu, ia mengatakan ada beberapa ketentuan yang disyaratkan agar direview terlebih dahulu.
"Ada nilai tertentu yang harus direview oleh KPA, ada nilai tertentu yang harus direview oleh Inspektorat, ada nilai tertentu yang harus direview oleh BPKP. Ini yang masih dalam proses," ujar dia.
Agustina pun meminta maaf karena BGN menunggak uang sebesar itu kepada pihak ketiga. Dia berjanji BGN akan membayar tunggakan yang ditinggalkan kepemimpinan Dadan Hindayana
"Kami mungkin minta maaf kepada seluruh pihak ketiga yang mungkin ada tagihan kepada BGN belum bisa semuanya kami laksanakan kami bayarkan karena masih ada proses," kata dia.





