Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menolak laporan gratifikasi yang dilayangkan Raja Juli setelah ada dugaan pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi bahwa penolakan tersebut lantaran gratifikasi yang disampaikan sudah masuk ke dalam ranah pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum (APH).
Usai ditolak, apakah Raja Juli akan dipanggil oleh KPK untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus yang menyeret Suhardiman?
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap saksi menunggu kebutuhan dari penyidik. Sehingga ia tidak dapat memastikan kapan yang bersangkutan akan dimintai keterangannya.
"Kami akan terus update, karena memang penyidikannya masih terus berprogres, beberapa saksi juga sudah dilakukan pemanggilan," katanya, Jumat 17 Juli 2026
Budi menjelaskan, bahwa penyidik masih terfokus terhadap penyidikan dugaan suap jabatan yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) kepada Bupati melalui perantara.
Selain itu, penyidik juga mendalami soal penerimaan lainnya terhadap Bupati yaitu berkaitan dengan pengumpulan uang dari Koperasi Unit Desa (KUD) untuk pengurusan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing.
"(Pemanggilan saksi) menerangkan berkaitan dengan suap jabatan dan juga penerimaan-penerimaan lainnya oleh Bupati," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap polemik amplop yang diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby ke Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sudah selesai pada tahap pencegahan.
"Jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (16/7/2026).
Meski di tahap pencegahan telah selesai, namun di kedeputian penindakan masih terus berjalan. Saat ini masih didalami keterkaitannya.
Pasalnya, berdasarkan konstruksi perkara, isi amplop tersebut dikumpulkan dari berbagai pihak oleh Bupati ke Menhut. Sehingga KPK mendalami tujuan dan motif pemberian tersebut.
"Tentu didalami, maksud, tujuan dan inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik," jelas Budi.
Di sisi lain, Budi mengungkapkan, bahwa Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah merampungkan proses verifikasi dan analisa atas laporan penerimaan gratifikasi yang dilayangkan oleh Menhut. Namun ia tidak bisa membeberkan hasil dari proses verifikasi tersebut.





