jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mendorong pemanfaatan perdagangan karbon sebagai salah satu instrumen guna mengembangkan pembiayaan swasta dalam kegiatan penanaman dan restorasi hutan.
Menurut dia, mekanisme tersebut dapat mendorong perubahan model bisnis kehutanan dari menebang ke pemulihan.
BACA JUGA: Menhut Dinilai Berperan Sentral dalam Menjaga Kredibilitas Perdagangan Karbon Hutan
“Ini kesempatan untuk menanam dan mereka (swasta,red) mengubah bisnis mereka dari dulu menebang jadi menanam. Ekstraktif jadi restorasi,” ujar Menhut Raja Juli, dilansir web Kemenhut, Kamis (16/7/2026).
Dia menambahkan pengembangan pembiayaan kehutanan berbasis Nature-based Solutions perlu didukung dengan informasi mengenai potensi lokasi, jenis kegiatan, serta tata kelola yang jelas.
BACA JUGA: Perdagangan Karbon Dimulai, Menhut Pegang Peran Penting
Oleh karena itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan data spasial yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi potensi kawasan dan menghubungkannya dengan berbagai skema pengelolaan hutan.
Dia menyebut data tersebut selanjutnya dapat dilakukan overlay dengan wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan perhutanan sosial.
BACA JUGA: Menhut Raja Juli: Perdagangan Karbon Tidak Hanya untuk Elite, Tetapi
Pemetaan itu diharapkan membantu mengidentifikasi lokasi yang sesuai untuk kegiatan penanaman, restorasi, maupun proyek berbasis karbon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami betul-betul mendata, memberikan guidance tentang cara penanaman dan segala macamnya. Jadi, kalau memang ada yang mau menanam, ada lokasi yang jelas, kegiatan yang jelas, dan prosesnya juga jelas,” katanya.
Menurut Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pendekatan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian informasi bagi pihak swasta yang ingin berinvestasi dalam kegiatan kehutanan.
Pemerintah juga terus mendorong agar pengembangan proyek karbon dilakukan dengan memperhatikan kualitas, kredibilitas, serta standar dan tata kelola yang berlaku.
Dia mengatakan pendekatan tersebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam mengembangkan nilai ekonomi karbon.
Menhut menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 menjadi salah satu landasan dalam mendorong pengembangan mekanisme nilai ekonomi karbon sebagai bagian dari upaya pengendalian emisi gas rumah kaca dan pencapaian target iklim Indonesia.
“Ini kira-kira yang dilakukan oleh Presiden dengan Perpres 110 itu,” tandas Menhut Raja Juli. (ddy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menko Zulhas Puji Gerak Menhut Raja Juli Wujudkan Perdagangan Karbon
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian




