Di era konvergensi digital, ancaman terhadap suatu negara tidak lagi selalu hadir dalam bentuk agresi militer. Ancaman kini dapat muncul melalui disinformasi, propaganda digital, manipulasi algoritma, serangan terhadap kepercayaan publik, hingga penetrasi nilai dan budaya yang secara perlahan memengaruhi cara berpikir masyarakat. Pertarungan modern tidak hanya berlangsung di medan fisik, tetapi juga di ruang informasi yang membentuk persepsi, sikap, dan keputusan publik.
Perkembangan teknologi digital telah mengubah secara fundamental cara masyarakat memperoleh informasi. Internet, media sosial, layanan video berbasis internet, dan kecerdasan buatan telah menciptakan ekosistem komunikasi yang melampaui batas negara dan yurisdiksi. Informasi diproduksi oleh siapa saja, disebarluaskan dari mana saja, dan dikendalikan oleh algoritma yang sering kali lebih mengutamakan ketertarikan pengguna dibandingkan dengan kualitas informasi.
Indonesia memasuki era ini dengan peluang sekaligus tantangan yang besar. Saat ini terdapat sekitar 229 juta pengguna internet atau sekitar 80,66 persen dari populasi, sementara lebih dari 143 juta masyarakat aktif menggunakan media sosial. Pada saat yang sama, televisi masih memiliki daya pengaruh yang kuat. Data menunjukkan lebih dari 70 persen masyarakat Indonesia masih menonton televisi setiap minggu, bahkan sebagian besar menjadikannya sebagai konsumsi harian. Kondisi ini menunjukkan bahwa ruang informasi Indonesia saat ini berada pada fase transisi, ketika media konvensional dan media digital hidup berdampingan dalam satu ekosistem yang semakin terkonvergensi.
Namun, perubahan tersebut juga menghadirkan kontradiksi. Di satu sisi, masyarakat memiliki akses yang lebih luas terhadap informasi. Di sisi lain, ruang publik menjadi semakin rentan terhadap banjir informasi yang tidak selalu benar. Hoaks, ujaran kebencian, polarisasi sosial, perjudian daring, eksploitasi anak, hingga konten manipulatif berbasis kecerdasan buatan semakin mudah ditemukan di ruang digital.
Ancaman Nirmiliter yang Memengaruhi Ketahanan NasionalPersoalan ini bukan lagi sekadar isu komunikasi atau industri media. Dalam perspektif pertahanan negara, kondisi tersebut telah berkembang menjadi bagian dari Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG) yang dapat memengaruhi ketahanan nasional. Bahkan, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 secara tegas menempatkan ancaman nonmiliter dan hibrida sebagai salah satu fokus utama pertahanan negara. Ancaman di bidang informasi dipandang mampu memengaruhi ideologi, stabilitas politik, kehidupan sosial budaya, hingga persatuan nasional tanpa harus menggunakan kekuatan bersenjata.
Dalam kerangka Astagatra, ancaman informasi memiliki dampak yang sangat luas:
Gatra Ideologi: Disinformasi dapat melemahkan internalisasi nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan.
Gatra Politik: Informasi yang menyesatkan berpotensi menciptakan polarisasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Gatra Ekonomi: Dominasi platform global dan penyebaran informasi yang tidak akurat dapat mengganggu stabilitas ekonomi serta keberlangsungan industri media nasional.
Gatra Sosial Budaya: Masuknya konten yang tidak sesuai dengan karakter bangsa berpotensi mengikis nilai-nilai luhur masyarakat Indonesia.
Gatra Pertahanan dan Keamanan: Propaganda digital dan operasi pembentukan opini dapat digunakan untuk melemahkan kohesi sosial serta daya tahan bangsa.
Oleh karena itu, ketahanan informasi harus dipandang sebagai bagian integral dari ketahanan nasional. Informasi yang sehat, akurat, dan berkualitas merupakan fondasi penting bagi lahirnya masyarakat yang cerdas, kritis, dan produktif. Sebaliknya, ruang informasi yang dipenuhi disinformasi dan manipulasi akan melemahkan kemampuan bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan global.
Peran Strategis KPIDalam konteks ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran yang semakin strategis. KPI tidak lagi cukup dipahami sebagai lembaga yang hanya mengawasi isi siaran televisi dan radio sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Perubahan lanskap media menuntut KPI untuk bertransformasi menjadi garda ketahanan informasi nasional yang mampu menjaga kualitas ruang publik di tengah konvergensi digital.
Peran tersebut penting karena penyiaran masih menjadi salah satu medium yang paling dipercaya masyarakat. Selain berfungsi sebagai sarana informasi dan hiburan, penyiaran memiliki fungsi edukasi, kontrol sosial, pelestarian budaya, serta penguatan identitas nasional. Di tengah dominasi algoritma platform digital global, penyiaran nasional harus tetap menjadi ruang yang menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan berorientasi pada kepentingan publik.
KPI perlu melakukan transformasi kelembagaan agar mampu menjawab tantangan zaman. KPI masa depan harus menjadi institusi yang tidak hanya menjaga kepatuhan terhadap standar siaran, tetapi juga berperan sebagai penjaga kualitas ruang publik (guardian of public sphere), penggerak literasi media, pelindung kelompok rentan, serta mitra strategis negara dalam memperkuat ketahanan informasi nasional.
Transformasi tersebut setidaknya mencakup enam agenda utama:
Reformasi regulasi penyiaran yang adaptif terhadap konvergensi digital melalui prinsip same service, same rules.
Transformasi tata kelola penyiaran yang lebih kolaboratif dan responsif terhadap perkembangan teknologi.
Penguatan ketahanan informasi nasional sebagai bagian dari strategi pertahanan nirmiliter.
Pembangunan ekosistem konten yang mendukung pembentukan sumber daya manusia unggul.
Modernisasi teknologi pengawasan melalui pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dan analisis data.
Penguatan kolaborasi antara pemerintah, industri media, akademisi, masyarakat sipil, dan platform digital global.
Lebih jauh, penguatan KPI dan sistem penyiaran nasional memiliki keterkaitan yang kuat dengan pelaksanaan Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Penguatan ideologi Pancasila, pembangunan sumber daya manusia unggul, transformasi digital, penguatan demokrasi, serta peningkatan daya saing bangsa membutuhkan dukungan ruang informasi yang sehat dan berkualitas. Tidak mungkin membangun SDM unggul apabila generasi muda setiap hari terpapar konten yang miskin nilai edukasi. Tidak mungkin memperkuat demokrasi apabila ruang publik dipenuhi hoaks dan polarisasi. Tidak mungkin mewujudkan transformasi digital yang berdaulat apabila masyarakat tidak memiliki kecakapan literasi digital yang memadai.
Penguatan Kolaborasi PentahelixPenguatan ketahanan informasi nasional tidak dapat dibebankan kepada KPI semata. Tantangan yang begitu kompleks membutuhkan pendekatan kolaborasi pentahelix. Kolaborasi ini menekankan pada pelibatan pemerintah, industri media dan platform digital, perguruan tinggi, komunitas masyarakat, serta media dalam satu ekosistem untuk bersama-sama menjaga kualitas ruang publik, memperkuat literasi digital, dan membangun resiliensi bangsa menghadapi ancaman informasi di era konvergensi digital.
Kolaborasi ini memberikan tanggung jawab pada masing-masing pemangku kepentingan:
Bersama Pemerintah: KPI perlu memperkuat sinkronisasi regulasi antara penyiaran dan ruang digital agar tercipta tata kelola yang adil di tengah konvergensi media. Kolaborasi ini juga penting untuk memperkuat perlindungan anak dan perempuan dari berbagai risiko di ruang digital, sekaligus mendukung pembangunan sistem ketahanan informasi nasional sebagai bagian dari strategi menghadapi ancaman nonmiliter dan hibrida.
Dengan Industri Media dan Platform Digital: KPI perlu membangun standar konten yang bertanggung jawab dan berorientasi pada kepentingan publik. Kerja sama ini mencakup upaya penanganan hoaks, disinformasi, ujaran kebencian, serta berbagai konten berbahaya yang dapat mengganggu kohesi sosial. Pada saat yang sama, KPI juga perlu mendorong keberpihakan terhadap konten lokal yang berkualitas agar mampu bersaing di tengah dominasi platform global sekaligus memperkuat identitas budaya bangsa.
Dengan Perguruan Tinggi dan Lembaga Riset: Kolaborasi menjadi penting untuk menghasilkan kebijakan yang berbasis data dan bukti ilmiah. Perguruan tinggi dapat menjadi pusat riset penyiaran dan konvergensi media, mengembangkan indeks kualitas siaran dan literasi digital, serta melakukan kajian terhadap dampak kecerdasan buatan (artificial intelligence) terhadap ruang informasi dan perilaku masyarakat. Dengan dukungan akademik yang kuat, kebijakan penyiaran akan lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi yang sangat dinamis.
Dengan Komunitas dan Masyarakat Sipil: KPI perlu memperkuat kemitraan sebagai garda terdepan literasi media. Melalui Gerakan Nasional Literasi Media dan penguatan program Masyarakat Peduli Penyiaran, masyarakat dapat didorong untuk menjadi pengguna media yang kritis sekaligus berpartisipasi aktif dalam pengawasan konten. Pendekatan partisipatif ini penting karena pengawasan ruang digital tidak mungkin hanya dilakukan oleh regulator semata.
Bersama Media: KPI perlu mendorong penguatan jurnalisme berkualitas yang menjunjung tinggi akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik. Media juga memiliki peran strategis dalam memproduksi konten edukatif, memperkuat nilai-nilai kebangsaan, serta mendukung agenda pembangunan nasional. Di tengah derasnya arus informasi digital, media yang profesional tetap menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga kualitas ruang publik dan membangun kepercayaan masyarakat.
Kolaborasi tersebut menjadi penting karena ketahanan informasi pada hakikatnya merupakan tanggung jawab bersama. Tidak ada satu institusi pun yang mampu menghadapi ancaman disinformasi sendirian. Dibutuhkan sinergi nasional untuk memastikan bahwa ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif.
Pada akhirnya, pertarungan terbesar bangsa di era digital bukan hanya soal siapa yang menguasai teknologi, tetapi siapa yang mampu menjaga kualitas ruang informasinya. Negara yang mampu membangun ruang informasi yang sehat akan memiliki masyarakat yang lebih kritis, lebih tangguh menghadapi ancaman nonmiliter, dan lebih siap bersaing di tingkat global.
Dalam konteks itulah transformasi KPI menjadi sebuah kebutuhan strategis. KPI harus hadir bukan hanya sebagai pengawas siaran, tetapi sebagai garda ketahanan informasi nasional, penjaga ruang publik, pelindung kelompok rentan, penggerak literasi media, dan katalisator kolaborasi nasional. Sebab, menjaga ruang informasi Indonesia sesungguhnya adalah menjaga ketahanan nasional, mendukung Asta Cita, dan menyiapkan fondasi yang kokoh menuju Indonesia Emas 2045.
Rizky Wahyuni. Praktisi penyiaran dan Pemerhati Ketahanan Nasional. Pernah menjabat sebagai regulator penyiaran sebagai Komisioner/Ketua KPID DKI Jakarta periode tahun 2018-2025.
(rdp/imk)





