KOMPAS.TV – Penanganan perkara dugaan megakorupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memasuki babak baru. Penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung pada Jumat siang.
Proses pemindahan Don Ritto ke Gedung Kejaksaan Agung berlangsung dengan pengawalan ketat personel Brimob bersenjata. Setelah tiba, Don Ritto langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Dalam pelimpahan tahap II tersebut, Polri turut menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp6 miliar, emas 23 karat seberat 74 kilogram, uang 6 juta dolar Amerika Serikat, serta 16 ribu dolar Singapura.
Sementara itu, tersangka mantan Jampidsus berinisial F.A. hingga kini belum ditahan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan Kejaksaan Agung baru menerima pelimpahan berkas dari Polri dan pemeriksaan terhadap F.A. baru dilakukan pada Jumat. Mengenai penahanan, Anang menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
Di sisi lain, pakar tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, mengingatkan pentingnya kesetaraan dalam penegakan hukum. Menurutnya, belum ditahannya tersangka mantan Jampidsus memunculkan sorotan terkait penerapan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Dengan telah diserahkannya tersangka dan barang bukti, seluruh proses penyidikan perkara tersebut kini menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
#KejaksaanAgung #Kortastipidkor #PoldaMetroJaya #DonRitto #Korupsi
Baca Juga: Belum Ditahan usai BAP, Akankah Nasib Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Berubah? Ini Kata Hotman Paris
Penulis : Fauzan-Alhazmi
Sumber : Kompas TV
- jampidsus
- febrieadriansyah
- donritto
- kejagung
- polri





