JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan HAM periode 2004–2007, Prof. Hamid Awaludin, mengusulkan agar penanganan kasus yang menyeret Eks Jampidsus FA diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, langkah tersebut dapat menghindari polemik dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Menurutnya, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum lain.
Prof. Hamid menegaskan KPK dapat bertindak atas inisiatif sendiri sesuai ketentuan Undang-Undang. Pengambilalihan tidak harus menunggu arahan Presiden.
Prof. Hamid menjelaskan, terdapat sejumlah syarat yang memungkinkan KPK mengambil alih suatu perkara.
Ia menilai perubahan penanganan perkara yang terjadi dalam waktu singkat membuat publik mudah membangun berbagai penafsiran.
Maka, Prof. Hamid berpandangan penanganan perkara oleh KPK dapat meredam polemik yang berkembang.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/oxlXZ005WDM
#jampidsus #febrieadriansyah #korupsi
Penulis : Elisabeth-Widya-Suharini
Sumber : Kompas TV
- rosi
- jampidsus
- febrie adriansyah
- korupsi





