Siapa Tan Kian yang Disebut Hotman Paris di Kasus Eks Jampidsus Febrie?

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Pengacara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyinggung nama pengusaha Tan Kian saat memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya dalam perkara dugaan suap.

Nama Tan Kian mencuat setelah penyidik menduga ia merupakan pihak yang memberikan uang kepada Febrie terkait perkara PT ASABRI. Namun, menurut Hotman, hingga kini Tan Kian belum berstatus sebagai tersangka. Hal itu yang kemudian dipertanyakan oleh tim kuasa hukum Febrie.

“Kalau dia pemberi suap kenapa bukan sebagai tersangka sekarang? Kenapa yang malah Jampidsus yang begitu jabatan tinggi dalam penegak hukum langsung jadi tersangka?” kata Hotman di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7).

Hotman menilai, apabila penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana suap, maka status hukum pihak yang diduga sebagai pemberi dan penerima suap semestinya diproses secara bersamaan.

Ia juga menegaskan Febrie membantah tudingan menerima uang lebih dari Rp 50 miliar sebagaimana yang disangkakan penyidik.

“Satu kelemahan hukum pertama dari pihak penyidik sebelah sana adalah bahwa Febrie tidak mengakui pernah menerima uang yang 50 M plus-plus,” ujar Hotman.

Siapa sebenarnya Tan Kian?

Tan Kian dikenal sebagai konglomerat yang bergerak di sektor properti premium. Ia merupakan pendiri Century Properties Group Indonesia, yang sebelumnya bernama Dua Mutiara Group. Perusahaannya mengembangkan sejumlah proyek properti eksklusif di kawasan bisnis Jakarta, seperti Pacific Place Jakarta, Sahid Sudirman Center, Millennium Centennial Center, The Plaza Office Tower, hingga hotel The Ritz-Carlton Jakarta dan JW Marriott Hotel Jakarta.

Selain itu, Tan Kian juga memiliki proyek apartemen mewah, seperti Botanica Apartment, South Hills Apartment, dan Casa Grande. Di luar Jakarta, ia disebut memiliki puluhan vila resor mewah di Pulau Bintan.

Sebelum berbisnis di sektor properti, Tan Kian memulai usahanya melalui bisnis keluarga di bidang perdagangan tekstil dan komoditas udang. Kekayaannya bahkan pernah menempatkannya dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi Forbes.

Di balik itu, nama Tan Kian juga beberapa kali pernah dikaitkan dengan perkara hukum.

Pada 2008, ia sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi PT ASABRI bersama Henry Leo. Namun, penyidikan terhadap dirinya kemudian dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 2009.

Namanya kembali muncul dalam pengembangan perkara korupsi PT ASABRI pada 2021. Saat itu, Tan Kian diperiksa sebagai saksi dan Kejaksaan Agung menyatakan belum menemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam kerja sama bisnis yang dijalankannya.

Dalam perkembangan terbaru, Tan Kian kembali diperiksa sebagai saksi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, perkara PT ASABRI, PT Krakatau Steel, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polri sebelumnya menegaskan bahwa status hukum Tan Kian dalam penyidikan tersebut masih sebagai saksi dan bukan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan (Tan Kian) saksi, bukan ditahan,” kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat dihubungi, Minggu (12/7).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hotman Singgung Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tanpa Pamit Presiden
• 3 jam laludetik.com
thumb
GIHES 2026 jadi Kiblat Diskusi Pendidikan Holistik Dunia
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BRIN Dorong Teknologi Pirolisis Jadi Solusi Olah Sampah Plastik
• 49 menit laluliputan6.com
thumb
Hotman: Febrie Langsung Diviralkan tanpa Dipanggil Sebelum Jadi Tersangka
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Febrie Ditanya 18 Pertanyaan, Hotman: Kesimpulannya Tak Ada Penahanan
• 21 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.