Pakar TPPU Bongkar Modus Pencucian Uang di Kasus Korupsi Batu Bara PLTU

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Langkah Kortastipikor Polri dalam mengusut tuntas dugaan kasus korupsi tata kelola batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tengah menjadi sorotan publik. Penyelidikan ini secara perlahan berhasil membongkar dugaan penyelewengan yang dinilai mempermainkan pasokan listrik sebagai kebutuhan primer masyarakat demi kepentingan oknum bisnis semata.

Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik menemukan barang bukti berupa tumpukan uang valuta asing di dalam brankas khusus pada sebuah rumah yang merangkap tempat usaha. Temuan tersebut mengindikasikan kuat adanya praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang turut melibatkan jaringan money changer.

Pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI), Dr. Ardhian Dwiyoenanto, menyoroti adanya dua modus utama TPPU yang sangat kasatmata dalam perkara ini.

Siasat Safe House Scheme dan Money Changer Hitam

Ardhian mengungkapkan, penyimpanan uang diduga hasil kejahatan di dalam brankas rumah tertentu merupakan tipologi TPPU yang dikenal sebagai Safe House Scheme (skema rumah aman). Pelaku sengaja membuat tempat khusus ini agar asal-usul uang tidak teridentifikasi oleh sistem perbankan maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dugaan modus Safe House Scheme sangat kuat, karena apabila uang tersebut bukan hasil kejahatan kenapa tidak disimpan saja di bank yang tentu itu lebih aman," ujar Ardhian dalam keterangannya.

Modus kedua yang tidak kalah efektif adalah pemanfaatan money changer hitam. Mengingat pecahan uang terbesar di Indonesia hanya Rp 100 ribu, pelaku membutuhkan ruang penyimpanan yang besar jika menyimpan mata uang domestik. Melalui money changer, pelaku dapat mengecilkan volume fisik lembaran uang tanpa mengurangi nilainya.

Di sinilah peran oknum money changer hitam yang sengaja mengesampingkan prinsip Know Your Customer (KYC) atau prinsip mengenal nasabah. Mereka mempermudah penghapusan identitas para pihak yang bertransaksi agar terhindar dari kewajiban pelaporan resmi. Ardhian meyakini Kortastipikor Polri akan terus mendalami aliran dana ini mulai dari fase placement, layering, hingga bermuara pada integration.

Mematahkan Alibi Melalui Unexplained Wealth

Terkait temuan uang asing hingga emas dalam penggeledahan, Ardhian menyebut hal itu sebagai modus pencampuran hasil kejahatan (commingling). Pelaku sengaja mencampur aset dengan tujuan membangun alibi agar penyidik kesulitan melacak dari Tindak Pidana Asal (TPA) mana uang tersebut mengalir.

Namun, Ardhian menegaskan bahwa strategi pelaku tersebut dapat dipatahkan dengan konsep aset yang tidak bisa dijelaskan atau unexplained wealth.

"Modus dapat dipatahkan dengan konsep unexplained wealth sehingga justru si pemilik yang harus menjelaskan (explained) atas aset atau uang tersebut," tegasnya.

Melalui regulasi yang ada, penyidik sangat memungkinkan untuk langsung melakukan penyitaan terhadap aset yang masuk dalam kategori unexplained wealth tersebut. Langkah berani Kortastipikor Polri ini dinilai menjadi bukti kesungguhan pemerintah dalam melindungi hajat hidup warga negara sekaligus komitmen nyata memberantas korupsi secara transparan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kondisi Finansial Zodiak pada 19 Juli 2026: Aries hingga Pisces, Saatnya Mengatur Strategi Keuangan dengan Bijak
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Panduan Lengkap Investasi Bitcoin untuk Pemula di Indonesia 2026
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Pencegahan Tindak Kekerasan Harus Konsisten Demi Masa Depan Bangsa
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Dari Lokasi, Begini Kondisi Antrean SPBU Medan di Tengah Pemulihan Pasokan BBM | KOMPAS SIANG
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Eks Ketua KPK Sorot Hal Positif di Penanganan Kasus Febrie, Ray Rangkuti: Jangan Prasangka Baik Dulu
• 31 menit lalukompas.tv
Berhasil disimpan.