JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan kampanye pemilu dibuat lebih sederhana dan efisien dengan mengurangi rapat umum serta mobilisasi massa, lalu mengoptimalkan kampanye melalui media digital dan media sosial.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, model kampanye yang mengandalkan rapat umum hingga pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam jumlah besar membuat ongkos politik semakin mahal.
“KPK juga mendorong transformasi pola kampanye menjadi lebih sederhana dan efisien. Model rapat umum yang membutuhkan biaya besar dinilai perlu ditinjau kembali dan digantikan dengan metode yang lebih efektif, seperti pemanfaatan media digital dan media sosial,” kata Budi, dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).
Dengan gaya tersebut, bagi KPK, persaingan politik tidak lagi didominasi kekuatan modal, melainkan oleh kualitas gagasan, program kerja, dan integritas para kandidat.
Baca juga: KPK Dorong Negara Biayai APK Peserta Pemilu
Sementara itu, KPK mendorong negara membiayai APK para peserta pemilihan umum (pemilu).
KPK menilai, dukungan tersebut mengurangi beban biaya yang harus dikeluarkan para kandidat dalam pemilu.
“Selain menciptakan persaingan yang lebih adil, kebijakan ini juga diharapkan mengurangi ketergantungan peserta pemilu pada sumber pendanaan yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan,” ucap dia.
KPK menekankan pentingnya memperkuat transparansi pendanaan politik.
Untuk menekan praktik politik uang, lembaga antirasuah itu mendukung pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) serta peningkatan pengawasan terhadap aliran dana politik.
Secara keseluruhan, KPK mendorong penurunan biaya kampanye, penguatan transparansi sumber dana politik, pembatasan transaksi tunai, serta penerapan model kampanye yang lebih sederhana dan berorientasi pada gagasan.
“KPK memandang bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu,” ucap dia.
Melalui upaya tersebut, lanjut Budi, proses demokrasi diharapkan dapat berjalan lebih bersih, adil, dan berintegritas, sekaligus mencegah munculnya praktik korupsi sejak dari proses politik itu sendiri.
Baca juga: KPK Sebut Mahalnya Ongkos Politik Jadi Pemicu Korupsi Kepala Daerah
KPK menyebut, mahalnya ongkos politik dalam pemilu kerap kali menjadi pemicu kepala daerah terjerat korupsi.
“Dari perkara yang ditangani KPK, salah satu faktor yang kerap muncul adalah tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah,” kata Budi.
Pernyataan itu disampaikan usai KPK mencermati masih banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
Kondisi tersebut, menurut KPK, menunjukkan persoalan korupsi di pemerintah daerah masih kompleks dan memerlukan penanganan yang lebih serius serta menyeluruh.
Terlebih, korupsi tidak muncul akibat satu faktor semata.
“Melainkan dipengaruhi oleh berbagai aspek, baik yang berkaitan dengan integritas individu maupun kelemahan sistem yang membuka peluang terjadinya penyimpangan,” tegas dia.
Sebagai contoh, dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, KPK menemukan indikasi penyandang dana politik kemudian memperoleh akses untuk mengatur proyek dan mengambil keuntungan dari pelaksanaan proyek pemerintah.
Pola serupa juga ditemukan dalam perkara korupsi yang melibatkan Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandi alias Ondim.





