BEKASI, KOMPAS.TV - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bekasi memusnahkan 4,8 juta batang rokok ilegal dan sejumlah Barang Kena Cukai atau BKC ilegal lainnya.
Kepala KPPBC TMP A BEKASI, Winarko Dian Subagyo mengatakan, BKC yang dimusnahkan tersebut senilai Rp1,66 miliar.
“Nilai BKC yang dimusnahkan ini murni harga pokok produksi, bukan harga pasar dan potensi kerugian negara yang diselamatkan ditaksir mencapai Rp6,66 miliar," kata dia.
Baca Juga: Mengusir Tambang Emas Ilegal, Ketua BPD dan Keluarga Mengaku Jadi Korban Penganiayaan |BORGOL
Nilai tersebut, kata dia, murni harga pokok produksi, bukan harga pasar. Pemusnahan itu dilakukan setelah melewati tahapan administrasi penetapan maupun persetujuan.
Mengutip laporan jurnalis KompasTV, Alexander Blegur, pemusnahan dilakukan di Kantor Bea Cukai Bekasi, kompleks kawasan industri MM2100 Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (18/7/2026).
Selain 4,8 juta batang rokok ilegal, barang lain yang dimusnahkan adalah 11.250 mililiter cairan rokok elektrik serta 1.675 liter minuman keras mengandung etil alkohol.
Seluruh barang merupakan hasil pengawasan dan penindakan yang dilaksanakan melalui beberapa Operasi yaitu Operasi Gurita, Operasi Macan Kemayoran, pemberantasan BKC ilegal serta patroli dan operasi mandiri yang dilakukan di wilayah cakupan pengawasan.
Baca Juga: Usir Aktivitas Tambang Emas Ilegal, Ketua BPD Teluk Langkap dan Keluarganya Dianiaya| BERUT
Ia menambahkan, penindakan tembakau ilegal dilakukan di berbagai lokasi, seperti warung, lapak, jalan tol, jalan raya dan sarana distribusi lain.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- rokok ilegal
- bea cukai
- pemusnahan rokok ilegal
- bekasi
- bea cukai bekasi





