Kaburnya seorang peserta tur asal Madiun bernama Femas saat mengikuti open trip Korea Selatan (Korsel) menjadi sorotan Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Aksi Femas itu disebut melanggar aturan imigrasi.
"Kemlu mencermati pemberitaan mengenai adanya oknum WNI atas nama FY (pria, 21 tahun) yang diduga menyalahgunakan fasilitas kemudahan masuk ke Korea Selatan dengan meninggalkan rombongan wisata dan melanggar ketentuan keimigrasian setempat," kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, saat dihubungi, Sabtu (18/7/2026).
"Sebagaimana disampaikan Duta Besar RI di Seoul, Pemerintah RI bersama KBRI Seoul terus mengupayakan peningkatan kemudahan mobilitas masyarakat antara Indonesia dan Korea Selatan, termasuk melalui berbagai upaya penyederhanaan akses perjalanan yang merupakan bagian dari penguatan hubungan antarmasyarakat kedua negara," sambungnya.
Kemlu menyanyangkan tindakan oknum yang diduga menyalahgunakan fasilitas travel tur ke luar negeri. Ia menyinggung soal kepatuhan WNI saat melakukan perjalanan di negara lain.
"Tindakan segelintir oknum yang menyalahgunakan fasilitas tersebut sangat disayangkan dan tidak mencerminkan mayoritas WNI yang melakukan perjalanan secara sah dan bertanggung jawab. Namun demikian, kepatuhan setiap WNI tetap menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan otoritas negara mitra serta mendukung upaya pemerintah untuk terus memperluas kemudahan mobilitas bagi masyarakat Indonesia," tambahnya.
Kemlu akan intensif melakukan koordinasi dengan otoritas Korea Selatan. Ia mengimbau setiap WNI untuk menaati ketentuan yang berlaku.
"Kemlu bersama KBRI Seoul akan terus berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan serta mengimbau seluruh WNI agar senantiasa menaati ketentuan yang berlaku sehingga hubungan baik dan kerja sama kedua negara, termasuk di bidang mobilitas masyarakat dan pariwisata, dapat terus berkembang secara positif," imbuhnya.
(eva/dek)





