Bambang Haryadi Ketua DPP Partai Gerindra menyatakan, Prabowo Subianto selaku Presiden RI tidak pernah mengintervensi kasus hukum di Tanah Air.
Dia menyebut, Prabowo yang juga Ketua Umum DPP Partai Gerindra menjunjung tinggi penegakan hukum yang seadil-adilnya.
Pernyataan itu merespons klaim Hotman Paris Hutapea pengacara Febrie Adriansyah, bekas Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tersangka korupsi, yang membawa-bawa nama Presiden.
Dalam keterangannya, hari ini, Minggu (19/7/2026), di Jakarta, Bambang bilang apa yang disampaikan Hotman Paris bertentangan dengan komitmen RI 1 tentang pemberantasan korupsi.
“Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra di DPR RI itu menegaskan, penegakan hukum di masa Pemerintahan Prabowo Subianto tidak pandang bulu.
Menurutnya, dalam setiap kegiatan partai, Prabowo selalu mengingatkan tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi.
Konkretnya, beberapa kepala daerah yang melanggar dan terafiliasi dengan Gerindra diproses hukum. Bahkan, ada anggota Kabinet Merah Putih yang juga berurusan dengan hukum atas dugaan tindak pidana.
“Itu terbukti, ada beberapa kepala daerah yang melanggar dan terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum. Bahkan, ada anggota kabinet yaitu wamen (Wakil Menteri) juga tetap diproses hukum,” kata Bambang.
Sebelumnya, dalam keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026), Hotman Paris menyebut kasus yang menjerat Febrie sebagai bentuk kriminalisasi.
Hotman menyayangkan penetapan tersangka kliennya karena tanpa izin Presiden, dan menyebut Febrie sebagai kebanggaan Prabowo. Dia menilai status tersangka Febrie mencoreng kehormatan Prabowo Presiden.
Seperti diketahui, pada Rabu (8/7/2026) lalu, Tim Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggelar serangkaian penggeledahan di wilayah Jakarta, Bogor, Jawa Barat, dan Tengerang Selatan, Banten.
Penggeledahan dilakukan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tiga objek kasus. Yaitu, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU yang menyebabkan mati listrik (black out) di sejumlah daerah, beberapa pekan lalu.
Kemudian, kasus korupsi serta TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara fraud di PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Dari penggeledahan di sejumlah lokasi, polisi menyita uang yang jumlahnya mencapai Rp476 miliar, dan 74 kilogram emas batangan.
Lalu, Sabtu (11/7/2026), polisi menetapkan dua orang tersangka. Masing-masing, Febrie Adriansyah bekas Jampidsus Kejaksaan Agung, dan Don Ritto pihak swasta. Sekarang, perkara tersebut ditangani Kejaksaan Agung.
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyebut, pihaknya sudah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru, menindaklanjuti pengalihan penanganan perkara dari kepolisian.(rid/bil/ham)




