BBKSDA Diduga Babat 803 Pohon Kopi Petani di Garut

bisnis.com
22 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, CIREBON - Serikat Petani Pasundan (SPP) mengecam tindakan penertiban yang dilakukan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat di kawasan Gunung Papandayan, Kabupaten Garut. 

Organisasi tersebut menilai penertiban berlangsung secara sepihak dan mengakibatkan rusaknya tanaman serta bangunan sederhana milik petani, padahal sengketa lahan di kawasan itu masih dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI mengenai konflik agraria.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Serikat Petani Pasundan (LBH SPP) Yudi Kurnia mengatakan, tindakan yang dilakukan aparat dalam operasi penertiban telah menimbulkan kerugian bagi petani yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari lahan garapan di kawasan tersebut.

“Tindakan itu adalah tindakan brutal, tanaman milik petani seperti kopi, labu, tempat berteduh hingga pondasi musala ikut dirusak,” ujar Yudi dikutip pada Senin (20/7/2026).

Menurut Yudi, petani telah menggarap lahan di kawasan Papandayan sejak 1985. Karena itu, ia membantah anggapan aktivitas pertanian baru muncul dalam beberapa tahun terakhir sebagaimana disampaikan pihak BBKSDA.

Ia mengatakan, SPP juga telah beberapa kali menyampaikan surat kepada BBKSDA, termasuk memberikan tanggapan atas somasi yang sebelumnya diterima para petani. 

Baca Juga

  • Hutan Kopi Kintamani Masuk ke Perdagangan Karbon, Begini Potensinya
  • Kopi Lereng Gunung Lawu Magetan Tawarkan Cita Rasa Khas
  • Pusri Borong Area Award 2026 lewat Program Kopi Tebat Benawa

Dalam surat tersebut, SPP menyampaikan bahwa konflik agraria di kawasan Papandayan sedang diproses melalui Pansus DPR RI sehingga seharusnya tidak dilakukan tindakan yang berpotensi memperkeruh penyelesaian sengketa.

“Kami sudah beritahukan jauh-jauh hari dengan tertulis permasalahan ini sedang diselesaikan dalam Pansus DPR RI tentang Konflik Agraria,” katanya.

Yudi menilai langkah penertiban tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap proses penyelesaian yang sedang berlangsung di tingkat nasional.

“Kita saja menghargai proses pansus yang dibentuk oleh DPR RI bahkan dipimpin oleh Pak Sufmi Dasco. Kenapa BBKSDA sebagai institusi negara tidak menghargai,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, operasi penertiban juga diikuti pemeriksaan terhadap tiga petani oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) di Polsek Cisurupan.

Salah seorang petani yang diperiksa, Juniawan Hermansyah, mengaku tanaman dan bangunan sederhana di lahan garapannya ikut menjadi sasaran penertiban.

Ia menyebut bangunan musala, saung yang biasa digunakan warga untuk berteduh, serta tanaman labu siam dirusak dalam kegiatan tersebut.

Selain itu, sekitar 803 pohon kopi berusia tiga tahun yang telah ditanam petani juga disebut terdampak. Di lokasi lain di Karamatwangi, sebanyak 20 pohon kopi berusia sekitar 18 tahun disebut ditebang.

“Ada dua lokasi yang jadi sasaran di Cipaganti dan di Karamatwangi. Kalau yang di Karamatwangi, 20 tanaman kopi berusia 18 tahun dibabat habis, padahal itu sumber kehidupannya selama ini,” kata Juniawan.

Sementara itu, BBKSDA Jawa Barat menyatakan penertiban dilakukan untuk menghentikan aktivitas budidaya yang dinilai berada di dalam kawasan konservasi Cagar Alam/Taman Wisata Alam (CA/TWA) Gunung Papandayan.

Kepala Bidang Teknis BBKSDA Jawa Barat Andri Hansen Siregar mengatakan pihaknya telah memantau aktivitas budidaya sayuran dan kopi di kawasan tersebut sejak 2022. Menurut dia, berbagai upaya persuasif berupa penyuluhan dan peringatan telah dilakukan sebelum penertiban dilaksanakan.

“Kita lihat di belakang, pas di lereng Gunung Papandayan, itu adalah kawasan cagar alam yang dilakukan kegiatan ilegal berupa budidaya tanaman sayur-sayuran dan sebagian juga tanaman kopi,” ujar Andri.

Ia menjelaskan, luas lahan yang dimanfaatkan secara langsung diperkirakan mencapai sekitar delapan hektare. Namun apabila dihitung hingga mencakup kawasan aliran air (water line), area yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar 117 hektare.

Menurut Andri, penertiban dilakukan sebagai langkah untuk mencegah meluasnya aktivitas yang dinilai mengganggu fungsi kawasan konservasi.

“Demi menjaga kawasan konservasi yang memang semakin lama bila dibiarkan ini akan semakin melebar,” katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
3 Kapal Terbakar di Muara Angke Jakut, Diduga Korsleting Saat Perbaikan
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Keji! Begini Kronologi Pria di Medan Bakar Ayah Kandung Pakai Pertalite
• 8 jam lalurctiplus.com
thumb
Trump Puji Penampilan Spanyol dan Argentina di Final Piala Dunia
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Tenaga Honorer SDN 3 Bantaran Probolinggo Diduga Dibacok di Ruang Guru, Polisi Selidiki Motif
• 19 jam laluberitajatim.com
thumb
Golkar Mundur dari Pansus TRAP, Ketua DPRD Bali Enggan Rombak: Jalan Terus!
• 2 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.