Dosa Sosial Para Koruptor kepada Generasi Muda

kompas.com
20 jam lalu
Cover Berita

DI DALAM ekonomi modern, modal tidak pernah bergerak hanya mengikuti angka, tapi juga mengikuti kepercayaan.

Pabrik-pabrik tidak dibangun semata karena upah tenaga kerja yang murah atau besarnya pasar domestik, tetapi juga karena adanya keyakinan bahwa hukum akan melindungi kontrak, negara akan menghormati aturan yang dibuatnya sendiri, dan pemerintah mampu menjamin bahwa perubahan politik tidak akan mengubah secara sewenang-wenang arah permainan ekonomi.

Itulah sebabnya, di mana pun di dunia, kepastian hukum selalu menjadi infrastruktur ekonomi yang jauh lebih penting ketimbang jalan tol, pelabuhan, bahkan kawasan industri.

Sayangnya, Indonesia justru memasuki babak ketika fondasi yang paling mendasar tersebut mulai dipertanyakan.

Dalam hitungan bulan, publik disuguhi rentetan kasus yang mengguncang institusi yang seharusnya menjadi penjaga keadilan.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), dengan dugaan aliran suap mencapai puluhan miliar rupiah.

Tak pelak, perkara ini justru menyentuh jantung independensi peradilan karena berkaitan dengan dugaan pengaturan putusan pengadilan dalam perkara korporasi besar.

Belum hilang keterkejutan publik, muncul perkara yang bahkan lebih mengguncang psikologi kelembagaan negara.

Baca juga: Spiral Patologi Korupsi Kepala Daerah

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, figur yang selama bertahun-tahun menjadi wajah pemberantasan berbagai mega-korupsi, justru ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Penyidik menyebut perkara tersebut berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri serta dugaan korupsi lainnya, termasuk tata kelola batu bara dan Krakatau Steel.

Terlepas dari bagaimana proses hukum itu akan berakhir, pesan yang diterima publik sangat jelas, yakni bahkan institusi yang selama ini dipercaya memburu koruptor pun kini tidak lagi kebal dari krisis integritas.

Pada saat yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah kepala daerah di berbagai provinsi.

Dari satu sisi, penindakan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pemberantasan korupsi masih berjalan.

Namun dari sisi lain, frekuensi penangkapan itu sekaligus memperlihatkan bahwa korupsi di tingkat pemerintahan daerah masih bersifat sistemik.

Di tengah situasi tersebut, pemerintah dan DPR juga mengesahkan perubahan Undang-Undang TNI yang memperluas ruang bagi prajurit aktif untuk menduduki sejumlah jabatan sipil.

Pemerintah menyebut perubahan itu bertujuan memperkuat efektivitas birokrasi, sementara para pengkritiknya melihatnya sebagai sinyal bergesernya batas antara institusi sipil dan militer.

Terlepas dari posisi mana yang lebih tepat, rangkaian peristiwa tersebut secara bersama-sama membentuk satu realitas bahwa kepastian mengenai arah tata kelola negara menjadi semakin sulit dibaca.

Ironisnya, seluruh perkembangan tersebut berlangsung ketika pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen, target yang mensyaratkan lonjakan investasi swasta dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Namun, modal internasional tidak bergerak mengikuti optimisme politik, tapi mengalir mengikuti persepsi risiko.

Dan di dalam dunia investasi, risiko terbesar bukanlah tingginya pajak atau mahalnya ongkos produksi, tapi ketidakpastian hukum dan regulasi.

Ketika institusi yang mengadili, menuntut, mengawasi, dan menjalankan pemerintahan sama-sama dipersepsikan menghadapi persoalan integritas maupun konsistensi, yang perlahan menghilang bukan hanya kepercayaan publik, tapi juga kepercayaan pasar.

Ketidakpastian Hukum

Peraih Nobel Ekonomi Douglass North pernah menulis bahwa kemakmuran suatu bangsa pada akhirnya ditentukan oleh kualitas institusi yang mengatur interaksi ekonomi. Institusi yang kredibel menciptakan kepastian.

Kepastian melahirkan kepercayaan. Dan kepercayaan menjadi fondasi bagi investasi jangka panjang.

Baca juga: Menyoal Pelibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak

Sebaliknya, institusi yang tidak konsisten menciptakan apa yang disebut sebagai “transaction costs”, biaya tambahan yang tidak muncul dari proses produksi, tapi dari kebutuhan pelaku usaha untuk mengantisipasi risiko hukum, politik, dan birokrasi.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Inilah mengapa korupsi sesungguhnya jauh lebih mahal daripada nilai uang negara yang hilang.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Yogyakarta Belum Punya Sirkuit, Veda Ega: Maksimalkan yang Ada
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Donald Trump Minta FIFA Tunjuk Amerika Serikat Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Lagi
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
Guru PPPK & PNS Mana Bisa Minum Kopi, Ditinggal ke Toilet, Kelas Kacau
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
UKMTO Laporkan Kapal Terbakar di Lepas Pantai Oman, Penyebab Belum Diketahui
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Iran Tegaskan Tak Akan Akhiri Perang dengan AS Sebelum Raih Keunggulan Militer
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.