Jakarta, VIVA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali bergulir di Komisi III DPR RI. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), seorang akademisi sekaligus advokat menegaskan regulasi tersebut sudah mendesak untuk segera disahkan karena dinilai mampu memperkuat sistem pemulihan aset hasil tindak pidana di Indonesia.
Peneliti doktoral Institut Kriminologi University of Cambridge, Ahmad Novindri Aji Sukma, mengatakan Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang lebih kuat dalam proses perampasan aset, terutama untuk menutup berbagai celah yang selama ini membuat aset hasil kejahatan sulit dipulihkan oleh negara.
Pernyataan itu disampaikan Aji secara daring dalam RDPU bersama pimpinan dan anggota Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.
Aji menegaskan dirinya mendukung penuh pembahasan hingga pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, regulasi tersebut layak menjadi instrumen hukum baru untuk memperkuat mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana.
"Saya memberikan kesimpulan utama agar arahan masukan saya dapat dipahami secara jelas. Di sini posisi saya jelas, yaitu RUU ini laik dan wajib didukung karena Indonesia sungguh memerlukan kerangka pemulihan aset yang kuat," kata Aji.
Meski demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu disempurnakan sebelum beleid tersebut disahkan.
Soroti Standar Pembuktian hingga Potensi Konflik KepentinganDalam paparannya, Aji mengingatkan bahwa rancangan aturan tersebut masih memiliki beberapa kelemahan yang perlu mendapat perhatian DPR.
Menurut dia, salah satu tantangan terbesar terdapat pada desain pengamanan prosedural dan kelembagaan dalam pelaksanaan perampasan aset.
Ia menyoroti perlunya kejelasan mengenai standar pembuktian, perlindungan terhadap pihak ketiga, pembagian kewenangan pengelolaan aset, hingga potensi konflik kepentingan antara lembaga penegak hukum dengan pihak yang mengelola aset sitaan.
"Kelemahan utama dari RUU ini berada pada desain pengamanan prosedural kelembagaannya. Standar pembuktian dan perlindungan pihak ketiga, pembagian tanggung jawab pengelolaan aset serta potensi konflik kepentingan antara fungsi penegakan hukum dan fungsi pengelolaan aset," ujarnya.
Menurut Aji, penyempurnaan pada aspek tersebut akan membuat implementasi RUU Perampasan Aset lebih efektif dan memberikan kepastian hukum.





