JAKARTA, KOMPAS.TV - Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) mengeluarkan pernyataan sikap resmi terkait penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Selain menyoroti integritas penegakan hukum, SWSI juga menyesalkan sikap advokat Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Febrie, yang dinilai merendahkan martabat jurnalis di lapangan.
Melalui surat pernyataan sikap Nomor 004/VII/SWSI/2026 yang dirilis pada Minggu (19/7/2026), Ketua Umum SWSI Wahyu Muryadi dan Sekretaris Umum Budiman Tanuredjo menyatakan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah telah menjadi perhatian luas masyarakat.
SWSI menilai kasus ini mempertaruhkan kredibilitas lembaga penegakan hukum dan konsistensi prinsip kesetaraan di depan hukum atau equality before the law.
Baca Juga: Soroti Ucapan Hotman Paris, IJTI Tegaskan Menghormati Profesi Jurnalis adalah Kepatuhan Hukum
SWSI menyoroti sejumlah dinamika dalam proses hukum ini, mulai dari perpindahan penanganan perkara hingga penerbitan surat perintah penyidikan baru.
Selain itu, organisasi wartawan senior ini juga mengingatkan kembali memori publik pada rangkaian peristiwa masa lalu.
Di antaranya, insiden penguntitan terhadap Febrie Adriansyah pada Mei 2024 yang melibatkan anggota Densus 88, serta kehadiran personel Brimob di kawasan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung).
Peristiwa-peristiwa tersebut terjadi saat Febrie tengah menangani kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022.
"SWSI tidak menarik kesimpulan mengenai hubungan antarperistiwa tersebut. Namun, rangkaian perkembangan yang terjadi semakin menegaskan pentingnya proses penegakan hukum yang transparan, independen, profesional, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi agar tidak menimbulkan spekulasi serta tidak menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," kata SWSI.
Baca Juga: Kronologi Hotman Paris Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie, Tuai Polemik?
Dalam pelaksanaan fungsi kontrol sosial tersebut, SWSI menilai jurnalis memiliki kewajiban untuk mengajukan pertanyaan kritis sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas publik.
Oleh karena itu, SWSI menyayangkan sikap Hotman Paris Hutapea saat merespons pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung pada Jumat (17/7/2026).
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- SWSI
- Hotman Paris
- Jampidsus
- Febrie Adriansyah
- permohonan maaf Hotman Paris
- Hotman Paris minta maaf





