Polda Metro Hormati Putusan PN Jaksel Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo

detik.com
1 hari lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polda Metro Jaya merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim tersebut.

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengatakan putusan hakim tersebut menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk menghormati dan melaksanakan proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi," ujar Kombes Abrianto dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Kombes Abrianto mengatakan, dalam putusan tersebut, hakim juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak lagi relevan. Sebab, dianggap sebagai upaya untuk menunda proses pemeriksaan pokok perkara.

"Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum," katanya.

Baca juga: Hakim: Roy Suryo Salahgunakan Praperadilan untuk Tunda Sidang Pokok Perkara

Meski demikian, Kombes Abrianto menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara. Setiap pihak yang merasa dirugikan dalam proses hukum memiliki hak untuk menempuh mekanisme praperadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi," jelasnya.

Kombes Abrianto menyampaikan, setelah putusan praperadilan kedua tersebut, proses pemeriksaan pokok perkara tetap akan berjalan sesuai agenda persidangan. Polda Metro Jaya memastikan akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku.

"Perkara pokok tetap berjalan. Kami akan hadir dan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum," ucapnya.

Kombes Abrianto juga menyampaikan, apabila ke depan terdapat permohonan praperadilan lanjutan, Polda Metro Jaya tetap siap menghadapi proses tersebut secara profesional.

"Kalau pun ada praperadilan berikutnya, kami tetap akan hadir untuk menghadapinya. Prinsipnya, kami menghormati seluruh proses hukum," kata Kombes Abrianto.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo. Hakim menilai permohonan tersebut tidak relevan lagi karena perkara pokok telah masuk ke pengadilan dan forum pemeriksaan pokok perkara dinilai menjadi ruang yang lebih tepat untuk menguji dakwaan serta alat bukti.

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sah



(dvp/mea)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kortastipidkor Bantah Kriminalisasi Eks Wakapolri Oegroseno Dalam Kasus Dugaan Korupsi Lahan Sepolwan
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
IHSG Ditutup Naik 0,91% ke 6.231, Saham BNBR, TLKM hingga BBRI Tancap Gas
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Biaya Lepas Status WNI Naik, Puan Berharap Tak Ada Warga Ganti Kewarganegaraan
• 1 menit lalukompas.com
thumb
Tiga Babak Kehidupan Yani Panigoro Dirangkum dalam Buku Kala Bisnis Energi Dipimpin dengan Hati
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Kapal Kargo Kena Rudal Rusia, 4 Pelaut India Tewas
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.